Kapan Waktu Tepat Shalat Subuh (Fajar) Menurut Fiqih Islam?
Soal:
Kapan sebetulnya tepatnya waktu masuk Shalat Fajar? Berkaitan dengan Shalat Fajar yang dikenal penentuan waktunya di semua negara bersama dengan azan dan itu bersama gelapnya malam, yakni sebelum sampainya fajar! Pertanyaannya: Kapan Shalat Fajar itu sah? Bersamaan dengan azan atau bersama dengan sampainya fajar shaadiq? Apakah menahan diri dari makan dan minum itu bersama dengan azan atau bersama dengan sampainya fajar shaadiq?
Allah SWT telah menjelaskan kapan wajib menahan diri dari makan dan minum serta mencampuri istri dengan firman Allah SWT:
حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ١٨٧
…hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (QS al-Baqarah [2]: 187).
Maksudnya
Kemunculan fajar shaadiq, yaitu warna putih di ufuk (cakrawala) dalam bentuk garis (benang) horisontal yang membedakan malam dan siang. Sebelum kemunculan warna putih dalam bentuk garis horisontal ini, tampak warna putih dalam bentuk menjulang di ufuk (cakrawala) yang disebut fajru al-kâdzib. Kebolehan makan, minum, dan bercampur dengan istri tidak berakhir dengan fajru al-kâdzib ini, tetapi dengan kemunculan fajru ash-shâdiq yang telah kami jelaskan.
Riwayat Adi bin Hatim
Adi bin Hatim berkata: Ketika turun ayat ini:
وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ١٨٧
Makan-minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (QS al-Baqarah [2]: 187).
Aku sengaja mengambil dua ikatan, yang satu hitam dan yang lainnya putih, dan aku tempatkan di bawah bantalku.” Dia berkata: “Aku melihat keduanya. Ketika menjadi jelas bagiku yang putih dari yang hitam maka aku menahan diri. Ketika pagi harinya aku pergi kepada Rasulullah saw. dan aku beritahukan apa yang aku lakukan maka beliau bersabda:
إِنَّ وِسَادَكَ إِذَنْ لَعَرِيْضٌ إِنَّماَ ذَلِكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
“Kalau begitu bantalmu sungguh tebal. Tidak lain itu adalah putih (terang)-nya siang dari gelapnya malam.”
Jawab:
Azan Fajar (Subuh) adalah ketika fajar shaadiq (fajru ash-shâdiq), yakni ketika datang fajru ash-shâdiq. Muazin mengumandangkan azan untuk shalat Fajar (Subuh). Ini adalah waktu imsâk (menahan diri) dari makan dan minum. Ini telah dijelaskan di buku-buku fikih.
Penjelasan di Kitab Ahkâm ash-Shalâh
Waktu shalat Subuh adalah jika fajar yang kedua telah terbit, yaitu fajru ash-shâdiq yang dengan itu diharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Akhir waktu Subuh adalah jika langit berwarna kuning, yakni jika terang. Hal itu karena apa yang diriwayatkan bahwa Jibril as. shalat Subuh ketika fajar terbit dan besoknya Jibril as. shalat ketika langit berwarna kuning. Kemudian hilanglah waktu pilihan dan tersisa waktu jawâz (waktu kebolehan) sampai terbit matahari. Waktu-waktu itu semuanya dijelaskan dalam apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, an-Nasai dan at-Tirmidzi dalam topik ini, yaitu:
Riwayat dari Jabir bin Abdullah ra.
Nabi saw. pernah didatangi oleh Jibril as. dan Jibril saw. berkata kepada beliau, “Berdirilah dan shalatlah.” Kemudian datang fajar. Lalu Jibril as. berkata, “Berdirilah dan shalatlah.” Kemudian beliau shalat Fajar ketika fajar menyingsing atau—dia (perawi) berkata—telah terang fajar. Kemudian Jibril as. mendatangi beliau untuk shalat Fajar (Subuh) ketika langit berwarna sangat kuning.
Makna “Ketika Fajar Menyingsing”
Ini merujuk pada fajru ash-shâdiq. Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaytiyah (28/325) menyatakan bahwa tidak ada perbedaan di antara para fuqaha bahwa awal waktu shalat Fajar (Subuh) adalah terbitnya fajar kedua, yaitu fajru ash-shâdiq, dan akhir waktunya sampai terbit matahari.
- Awal waktu Subuh adalah ketika terbitnya fajru ash-shâdiq, tanda munculnya warna putih horisontal di cakrawala.
- Fajar pertama atau fajru al-kâdzib tidak berkaitan dengan hukum waktu Subuh.
Dengan demikian, waktu masuk shalat Fajar adalah bersamaan dengan munculnya fajru ash-shâdiq, dan azan Fajar juga dikumandangkan pada waktu tersebut. Wallâhu a‘lam.
Sumber:
Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, 16 Sya’ban 1444 H/08 Maret 2023 M
Tidak ada komentar untuk "Kapan Waktu Tepat Shalat Subuh (Fajar) Menurut Fiqih Islam?"
Posting Komentar