Pengertian Lafal Umum dalam Bahasa Arab: Jenis dan Penerapannya dalam Syariah

Lafal atau ungkapan umum adalah lafzh[un] mufrad[un] yang mencakup seluruh unit yang sesuai dengan maknanya, tanpa ada keistimewaan bagi salah satu unit atas yang lainnya, kecuali jika ada penetapan khusus. Secara sederhana, ini berarti bahwa sebuah lafaz tunggal bisa merujuk pada makna yang mencakup segala yang sesuai, tanpa ada pengkhususan kecuali jika dinyatakan demikian dalam konteks.

Pandangan Ulama Mengenai Lafal Umum

Ada dua pandangan utama di kalangan para ulama terkait lafaz yang menunjukkan keumuman dalam bahasa Arab:

  1. Pendapat Pertama: Tidak ada redaksi khusus untuk menunjukkan keumuman. Ini merupakan pandangan yang dipegang oleh sebagian ulama minoritas, seperti Ibnu al-Muntab dari kalangan Malikiyah dan Muhammad bin asy-Syuja’ ats-Tsalji (al-Balkhi) dari kalangan Hanafiyah.
  2. Pendapat Kedua: Ada redaksi khusus yang ditetapkan oleh ahlu al-lughah untuk menunjukkan keumuman secara hakikat. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’iy, Imam Ahmad, serta kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan lainnya. Ini adalah pandangan yang lebih kuat dan lebih diterima dalam studi bahasa Arab.

Jenis-Jenis Lafal Umum dalam Bahasa Arab

Terdapat beberapa jenis lafaz yang digunakan untuk menunjukkan keumuman, sebagai berikut:

1. Isim Jamak (Kata Benda Jama' )

Isim jamak yang dapat menunjukkan keumuman terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Isim Jamak yang Dimakrifatkan dengan Alif Lam: Lafal jamak yang menggunakan alif lam untuk menunjukkan jenis atau cakupan keseluruhan, seperti al-muslimûn, al-muslimâtun, atau rijâl.
  2. Isim Jamak yang Naakirah (Tidak Ditentukan): Ini adalah isim jamak yang tidak memiliki artikel definitif atau alif lam, seperti rijâl[un] (laki-laki).
  3. Isim Mawshûl (Yang Menunjukkan Jamak): Seperti al-ladzîna dan al-latî yang merujuk pada sekelompok orang atau benda.

2. Isim yang Dimakrifatkan dengan Idhâfah (Penambahan)

Isim yang dimakrifatkan dengan idhâfah (penambahan) juga bisa menunjukkan keumuman. Ini berlaku untuk:

  1. Isim Jamak: Seperti awlâdikum (anak-anak kalian), rijâlikum (laki-laki kalian).
  2. Isim Mufrad: Seperti ‘aduwwikum (musuh kalian), mâlu al-yatîm (harta anak yatim).

3. Isim Mufrad dengan Alif Lam Al-Jinsiyah

Isim mufrad yang menggunakan alif lam jenis (alif lam al-jinsiyah) juga menunjukkan keumuman, misalnya al-hayawân (binatang), an-nâs (manusia), atau at-turâb (tanah).

4. Isim Naakirah dalam Konteks Penafian, Syarat, atau Larangan

Beberapa lafaz yang digunakan dalam konteks penafian, syarat, atau larangan juga menunjukkan makna umum, misalnya:

  1. Penafian (Naafiy): Seperti dalam kalimat "mâ anzalallâhu 'alâ basyarin min syay`in" (QS al-An’am [6]: 91), yang bermakna bahwa tidak ada wahyu yang turun kepada seorang manusia.
  2. Syarat (Syarth): Misalnya, "in jâ`akum fâsiq[un] bi naba`in" (QS al-Hujurat [49]: 6), yang artinya jika datang kepadamu seorang fasiq dengan berita.
  3. Larangan (Naahiy): Seperti "lâ yaskhar qawm[un] min qawm[in]" (QS al-Hujurat [49]: 11), yang berarti tidak boleh ada kelompok yang merendahkan kelompok lainnya.

5. Lafal Khusus untuk Keumuman dalam Syarat atau Pertanyaan

Beberapa lafaz seperti *man* (siapa), *mâ* (apa), *ayyumâ* (apa saja), *ayna* (di mana), *matâ* (kapan), dan lainnya digunakan untuk mengekspresikan makna umum dalam syarat atau pertanyaan.

Contoh:

  1. "fa man syahida minkum asy-syahra falyashumhu" (QS al-Baqarah [2]: 185), yang berarti siapa saja di antara kalian yang menyaksikan bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa.
  2. "aynamâ takûnû yudrikkumu al-mawtu" (QS an-Nisa’ [4]: 78), yang berarti di mana pun kalian berada, maut akan menjemput kalian.

6. Lafal "Kullu" dan Lafal Sejenis

Lafal *kullu* (setiap), *jamî'* (seluruh), dan *ajma'* (sepenuhnya) sering digunakan untuk menunjukkan keumuman.

Contoh:

  1. "Kullu nafs[in] bi mâ kasabat rahînah" (QS al-Muddatsir [74]: 38), yang berarti setiap jiwa bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
  2. "Kullu mawlûd[in] yûladu ‘alâ al-fithrah" (HR al-Bukhari), yang berarti setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah.

Dalil-Dalil yang Menunjukkan Keumuman

Berdasarkan pemahaman ini, dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab memang memiliki redaksi khusus yang menunjukkan keumuman. Orang Arab membedakan antara kalimat yang menegaskan keumuman dan yang mengkhususkan. Misalnya, mereka akan berkata, *Raytu ar-rijâla kullahum ajma’în* (Saya melihat semua laki-laki), yang berarti keumuman tanpa pengkhususan.

Ijmak Sahabat atas Keumuman Lafal

Ijmak Sahabat juga memberikan ketetapan atas penggunaan lafaz-lafaz tertentu dalam konteks keumuman. Misalnya, mereka sepakat dalam menerapkan lafaz-lafaz seperti *az-zâniyatu wa az-zâniyu* (perempuan dan laki-laki yang berzina), *wa man qutila mazhlûm[an]* (siapa yang dibunuh dengan zalim), dan banyak lagi lainnya.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, terdapat banyak lafaz dan redaksi dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menunjukkan keumuman, dan ini telah disepakati oleh para ahli bahasa. Lafaz-lafaz tersebut digunakan dalam teks-teks syariah untuk menyampaikan pesan yang bersifat umum, kecuali jika ada penetapan khusus untuk mengkhususkannya.

WalLâh a’lam wa ahkam.

[Yoyok Rudianto]

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Lafal Umum dalam Bahasa Arab: Jenis dan Penerapannya dalam Syariah"