Judi Online: Akar Penyebab dan Solusinya
Indonesia benar-benar sedang darurat judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data, bahwa ada sekitar 3,2 juta orang Indonesia yang menjadi pemain judi online. Pada tahun 2023 lalu jumlah transaksi judi online mencapai 168 juta kali dengan total perputaran uang mencapai Rp. 327 triliun. Pada tahun 2024 ini, baru tiga bulan pertama, perputaran uangnya sudah mencapai Rp. 100 triliun.
Menurut Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar judi online, bahkan merambah hingga tingkat desa dan kelurahan. Bahkan pemainnya berasal dari berbagai segmen usia dan profesi, mulai dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, ASN, anggota TNI-Polri, wartawan, anggota dewan, dan berbagai profesi lainnya. Fakta lain juga menunjukkan, bahwa pemain judi online ini 80% berasal dari kalangan menengah ke bawah. Hal ini dibuktikan dengan nominal transaksi pada segmen tersebut mulai dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu saja.
Langkah Pemerintah
Pemerintah mengklaim telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas judi online. Beberapa langkah tersebut di antaranya:
- Penutupan situs judi online: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs-situs yang terindikasi menyediakan layanan judi online. Hingga Juni 2024, Pemerintah mengklaim telah memblokir 2,1 juta situs judi online.
- Penegakan hukum: Aparat Kepolisian telah mengamankan berbagai pihak yang terlibat dalam judi online. Pada tahun 2023, Kepolisian telah mengamankan 1.987 tersangka. Hingga April 2024, sekitar 1.158 orang dijadikan tersangka.
- Edukasi dan sosialisasi: Pemerintah telah menggandeng operator seluler untuk secara rutin melakukan SMS blast yang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online, serta meminta RRI menyiarkan iklan layanan masyarakat.
Akar Penyebab Perjudian
Rendahnya Ketakwaan Individu
Sistem sekuler yang diterapkan di Indonesia menjauhkan agama dari kehidupan sehari-hari. Akibatnya, masyarakat menilai sesuatu bukan dengan syariah Islam, melainkan berdasarkan kemanfaatan. Hal ini menyebabkan perilaku materialistis yang cenderung menghalalkan berbagai cara demi keuntungan materi, termasuk berjudi.
Lemahnya Kontrol Masyarakat
Masyarakat yang hidup di dalam sistem sekuler juga bersifat individualistis, hanya memikirkan urusan sendiri dan mengabaikan urusan masyarakat sekitar. Dampaknya, tradisi saling mengingatkan menjadi hilang, sehingga kontrol sosial terhadap perilaku menyimpang seperti perjudian menjadi lemah.
Lemahnya Penegakan Hukum
Penegakan hukum dalam memberantas judi online di Indonesia belum efektif. Sanksi pidana yang ada sering kali hanya menjadi alat bagi oknum aparat untuk memeras tersangka. Bahkan, ada oknum aparat yang justru menjadi pelindung kegiatan perjudian. Akibatnya, meskipun ada ancaman pidana, kasus perjudian masih sangat marak dan massif.
Kegagalan Mengentaskan Kemiskinan
Sebagian besar pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Faktor kemiskinan mendorong masyarakat untuk mencari cara-cara instan mengubah nasib, termasuk melalui perjudian. Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di Indonesia hanya berpihak kepada pemilik modal, sehingga kemiskinan tetap tinggi dan tidak tertangani dengan baik.
Solusi Islam Memberantas Perjudian
Menguatkan Ketakwaan Individu
Aqidah Islam mengharuskan penerapan syariah Islam secara totalitas. Penerapan syariah Islam di tengah masyarakat akan mewujudkan masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan aturan Islam. Individu dalam masyarakat Islam akan menjauhi kemaksiatan, termasuk perjudian, karena memahami bahwa perjudian adalah haram dan merupakan dosa besar.
Memperketat Pengawasan Masyarakat
Masyarakat Islam memiliki kepedulian terhadap sesama anggota masyarakat, salah satunya melalui dakwah dan amar makruf nahi mungkar. Ketika ada anggota masyarakat yang melakukan kemaksiatan, orang-orang akan menasihati dan mengingatkan agar pelaku kemaksiatan segera bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Mengefektifkan Penegakan Hukum
Di dalam Islam, perjudian jelas dilarang secara mutlak dan hukumnya haram. Negara Islam akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, mulai dari pemain hingga bandar. Sanksi yang diterapkan bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai penebus dosa pelaku di akhirat.
Menjamin Kesejahteraan Masyarakat
Sistem ekonomi Islam menjamin distribusi kekayaan, sehingga harta kekayaan tidak terkonsentrasi pada kalangan elite tertentu saja. Kekayaan sumber daya alam di dalam sistem Islam dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, mereka tidak akan tergoda dengan perjudian, apalagi judi berdampak dosa dan siksa di akhirat kelak.
WalLaahu ta’ala a’lam bi ash-shawaab. [Luthfi Afandi]
Tidak ada komentar untuk "Judi Online: Akar Penyebab dan Solusinya"
Posting Komentar