Dasar Ajaran Islam dan Khilafah dalam Perspektif Dalil

Suatu ajaran dikatakan sebagai ajaran Islam apabila memiliki dasar yang jelas. Dasar ini merujuk pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an, hadis, atau yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni ijmaus shahabah (kesepakatan para sahabat) dan qiyas (analogi). Jika suatu ajaran tidak memiliki dalil dari keempat sumber ini, maka tidak sah disebut sebagai ajaran Islam. Bagaimana mungkin suatu ajaran dikatakan sebagai ajaran Islam jika tidak memiliki dasar dari keempat sumber tersebut?

Ketika kita berbicara tentang Khilafah, jelas bahwa konsep ini memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Dalil tentang Khilafah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma para sahabat.

1. Dalil dari Al-Qur'an

Al-Qur'an memuat banyak ayat yang mewajibkan kaum Muslim untuk menerapkan hukum Islam. Salah satu ayatnya adalah sebagai berikut:

"Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka." (Al-Maidah: 49)

Pada saat yang sama, Allah SWT menurunkan ayat-ayat yang memuat berbagai hukum, yang penerapannya tidak mungkin dilakukan tanpa adanya kekuasaan. Ayat-ayat tentang jihad, jinayat (pidana), dan hudud (hukuman tertentu) adalah contoh hukum-hukum yang tidak mungkin dijalankan tanpa adanya otoritas pemerintahan.

Contohnya adalah ayat tentang pencurian:

"Pencuri laki-laki dan perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan." (Al-Maidah: 38)

Pelaksanaan ayat ini tidak mungkin dijalankan tanpa kekuasaan. Oleh karena itu, Islam menuntut adanya kekuasaan agar hukum-hukum tersebut dapat diterapkan. Ini sejalan dengan kaidah fiqh:

"Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib."

2. Kewajiban Taat kepada Ulil Amri

Dalil-dalil lain menunjukkan secara jelas bahwa kaum Muslimin diwajibkan untuk taat kepada ulil amri (pemegang kekuasaan). Ulil amri yang dimaksud adalah pemimpin yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, serta menjalankan syariat.

Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan lebih lanjut dalam hadis-hadis bahwa setelah beliau wafat, akan ada Khilafah yang berjalan sesuai dengan metode kenabian. Khilafah ini bukanlah pemerintahan sembarangan, tetapi berdasarkan ajaran yang telah ditinggalkan oleh Nabi.

3. Praktik Rasulullah SAW dalam Menegakkan Kekuasaan

Perintah-perintah seperti shalat dan puasa diperintahkan kepada Rasulullah SAW, dan beliau melaksanakannya dengan sempurna. Begitu pula dengan perintah untuk menegakkan kekuasaan, yang dijalankan oleh Nabi SAW ketika berada di Madinah. Saat itu, beliau menjadi kepala negara. Beberapa bukti dari kekuasaan beliau sebagai pemimpin negara adalah:

  • Beliau mengangkat gubernur dan amil (petugas pengumpul zakat).
  • Beliau memilih panglima perang.
  • Beliau menentukan kapan perang dan kapan berdamai.
  • Beliau menetapkan hubungan dengan negara lain.

Ini menunjukkan bahwa kekuasaan beliau tidak hanya terbatas pada ajaran agama, tetapi juga dalam hal kenegaraan. Ketika Nabi SAW wafat, beliau meninggalkan bukan hanya ajaran Khilafah, tetapi juga sebuah negara yang memiliki komponen wilayah, rakyat, hukum, dan kedaulatan. Wilayahnya adalah Jazirah Arab, penduduknya adalah kaum Muslimin, hukumnya adalah syariat Islam, dan terdapat struktur perangkat negara.

4. Ijma’ Sahabat dan Pengangkatan Khalifah Pasca Wafatnya Nabi

Ketika Rasulullah SAW wafat, para sahabat sepakat bahwa tugas paling mendesak adalah memilih pemimpin yang akan menggantikan beliau. Mereka memprioritaskan pemilihan pemimpin bahkan di atas pengurusan jenazah Nabi SAW. Para sahabat memahami urgensi ini karena negara sudah berjalan dengan struktur lengkap. Ketika Nabi SAW wafat, dibutuhkan seseorang yang akan melanjutkan kepemimpinan untuk menjaga stabilitas negara dan umat.

Maka, ketika Rasulullah SAW wafat, para sahabat segera mengangkat seorang khalifah. Imam atau khalifah dalam Islam adalah yang menggantikan fungsi kenabian dalam hal menjaga agama dan mengurus urusan dunia, tanpa memiliki kedudukan sebagai nabi. Hal ini dikenal sebagai:

"Al-Imamah adalah Khilafah Kenabian."

Imamah atau kepemimpinan tersebut bukanlah untuk menjadi nabi, tetapi menjalankan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan umat.

Tidak ada komentar untuk "Dasar Ajaran Islam dan Khilafah dalam Perspektif Dalil"