Garis Kebijakan Jihaz Idari Birokrasi Efektif dan Cepat dalam Daulah Khilafah
Pasal 97 menjelaskan prinsip-prinsip kebijakan Jihaz Idari (Struktur Administratif). Garis kebijakan Jihaz Idari (Struktur Administrasi) adalah simpel (mudah dan tidak berbelit-belit) dalam birokrasi, cepat dalam pelaksanaan tugas, dan didukung oleh person-person yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Kebijakan di atas didasarkan pada realitas penyelesaian suatu urusan atau kepentingan. Setiap orang tentu menginginkan urusan dan kepentingannya diselesaikan cepat dengan hasil yang sempurna. Kecepatan dan kesempurnaan dalam penyelesaian urusan atau kepentingan hanya bisa diwujudkan tatkala aturan birokrasinya mudah tidak berbelit dan dikerjakan oleh orang-orang yang mempunyai kapabilitas.
Di dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Nabi saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ
Sungguh Allah SWT memerintahkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik (HR Muslim).
Berlaku ihsan dalam menangani suatu urusan merupakan bagian dari perintah syariah. Untuk mewujudkan ihsan (berbuat baik) dalam semua urusan, Struktur Administrasi (Jihaz Idari) Daulah Khilafah menetapkan kebijakan-kebijakan yang didasarkan tiga pilar. Pertama: Birokrasi yang mudah (efektif dan efisien), tidak berbelit-belit dan bertele-tele. Birokrasi yang sederhana, mudah, dan efisien tentu akan mempercepat prosedur penanganan suatu urusan atau kepentingan.
Kedua: Cepat dalam penanganan. Cepat dalam penanganan tentu akan mempermudah orang yang memiliki urusan dan kepentingan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya. Setiap urusan diselesaikan dalam waktu singkat hingga ia bisa beralih pada aktivitas lain.
Ketiga: Kemampuan dan kapabilitas orang-orang yang menangani urusan-urusan rakyat. Kapabilitas orang yang menangani urusan dan kepentingan rakyat merupakan perkara yang sangat urgen agar pelayanan atas urusan rakyat mencapai hasil yang sempurna.
Dalil yang Mendasari Garis Kebijakan di Atas
Kemudahan dalam Pelayanan
Banyak dalil yang menunjukkan perintah untuk mempermudah urusan-urusan rakyat serta larangan mempersulit urusan mereka. Said bin Abi Burdah, dari bapaknya, dari kakeknya, berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا وَأَبَا مُوسَى إِلَى الْيَمَنِ قَالَ يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا
Sungguh Nabi saw. pernah mengutus Muadz dan Abu Musa ke Yaman. Beliau bersabda kepada keduanya, “Mudahkanlah dan jangan dipersusah. Buatlah gembira dan jangan membuat lari. Buatlah patuh dan jangan membuat perselisihan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
- Amru bin Murrah juga berkata:
- مَنْ أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَ الْخِلَّةِ وَ الْمَسْكَنَةِ أَغْلَقَ الله ُبَابَ السَّمَاءِ دُوْنَ خِلَّتِهِ وَ حَاجَتِهِ وَ فَقْرِهِ وَ مَسْكَنَتِهِ
- Siapa saja yang menutup pintunya (dari) orang yang memiliki hajat, kebutuhan dan kemiskinan maka Allah SWT akan menutup pintu langit (dari) kebutuhan, hajat, keperluan dan kemiskinannya (HR al-Hakim).
- Abu Maryam al-Azdi pun berkata:
- مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ شَيْئًا فَاحْتَجَبَ دُوْنَ خَلَّتِهِ وَ حَاجَتِهَمْ وَ فَقْرِهِمْ وَ فَاقَتِهَمْ اِحْتَجَبَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ دُوْنَ خَلَّتِهِ وَ فَاقَتِهِ وَ حَاجَتِهِ وَ فَقْرِهِ
- Siapa berwenang mengatur suatu urusan kaum Muslim, lalu dia menutup diri dari kebutuhan, hajat, keperluan dan kemiskinan mereka, niscaya Allah SWT akan menutup (dari) kebutuhan, kemiskinan, hajat dan keperluannya kelak pada Hari Kiamat (HR al-Hakim).
Cepat dalam Penanganan
Kebijakan kedua, yakni cepat dalam penanganan dan pelayanan, didasarkan pada nas-nas berikut ini:
Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda:
إِيَّاكُمْ وَ الإِقْرَادُ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا الإِقْرَادُ؟ قَالَ: يَكُوْنُ أَحَدُكُمْ أَمِيْراً أَوْ عَامِلاً فَتَأْتِيْهِ اْلأَرْمِلَةُ وَ الْمِسْكِيْنَ فَيُقَالُ لَهُ: اِنْتَظِرْ حَتَّى يَنْظُرَ فِي حَاجَتِكَ فَيَكُوْنُوْا مُقْرِدِيْنَ لاَ تَقْضِى لَهُمْ حَاجَةً وَ لاَ يُؤْمَرُوا فَيَنْصَرِفُوْا وَ يَأْتِي الرَّجُلُ الْغَنِيُّ وَ الشَّرِيْفُ فَيُقْعِدُهُ إِلَى جَنْبِهِ ثُمَّ يَقُوْلُ مَا حَاجَتُكَ فَيَقُوْلُ كَذَا وَ كَذَا فَيَقُوْلُ اُقْضُوْا حَاجَتَهُ وَ عَجِّلُوْا بِهَا
“Berhati-hatilah kalian dengan al-iqrad.” Para Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa al-iqrad itu?” Nabi saw. menjawab, “Seorang di antara kalian menjadi seorang amir atau amil. Lalu orang-orang lapar dan miskin mendatangi dia. Kemudian dikatakan kepada mereka, “Tunggulah sampai dia memenuhi kebutuhanmu.” Lalu mereka dibiarkan dalam keadaan lelah (menunggu) dan kebutuhan mereka tidak dipenuhi. Mereka tidak diberi perintah apapun hingga akhirnya mereka pergi. Kemudian datang seorang lelaki kaya yang mulia. Lalu lelaki itu dipersilakan duduk di sisinya. Ia kemudian bertanya, “Apa kebutuhan Anda?” Lelaki itu menjawab, “Ini dan itu”. Ia lalu berkata, “Penuhilah oleh kalian kebutuhan dia dan bersegeralah memenuhi kebutuhannya.” (HR ath-Thabarani).
Kapabilitas dan Kemampuan
Di antara dalil yang menunjukkan keharusan menyerahkan suatu urusan kepada ahlinya, atau orang yang memiliki kapabilitas, adalah riwayat-riwayat berikut ini:
إِنَّ اللَّهَ يَعَزِّزُ فِي مَرْتَجَعٍ وَ فَجْرِهَا وَ حَجَجِهَا وَ سُوْرِهَا “
Sesungguhnya Allah meningkatkan orang yang menguasai kinerja pada puncaknya, pada waktu-waktu tertentu, dalam wilayahnya dan pada tempat tempatnya.” (HR al-Muttaqi).
Tidak ada komentar untuk "Garis Kebijakan Jihaz Idari Birokrasi Efektif dan Cepat dalam Daulah Khilafah"
Posting Komentar