Fitrah Manusia untuk Beribadah
Secara naluriah (gharîzah at-tadayyun), setiap manusia memiliki kecenderungan untuk menyembah sesuatu. Islam datang untuk meluruskan fitrah ini: bahwa ibadah dan pengabdian mutlak hanya boleh ditujukan kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Akal dan wahyu menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak disembah (Al-Ma’bûd). Allah SWT berfirman:
وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ
“Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (TQS al-Baqarah [2]: 163)
Makna Syahadat: Bukan Sekadar Ritual
Kata ilâh bermakna al-ma’bûd (zat yang disembah/diibadahi). Maka, Lâ ilâha illâlLâh berarti tidak ada yang berhak ditaati dan disembah selain Allah.
Konsekuensi dari syahadat ini mencakup dua hal:
Ibadah Mahdhah: Melaksanakan ritual (shalat, puasa, haji) hanya karena Allah.
Ketaatan Hukum: Tunduk sepenuhnya pada aturan dan syariah Allah dalam seluruh aspek kehidupan.
Seorang Muslim tidak boleh mengambil hukum atau aturan yang bertentangan dengan syariah-Nya, karena ketaatan pada hukum selain Allah adalah bentuk "penghambaan" kepada selain-Nya.
Bahaya Mentaati Hukum Selain Allah
Allah SWT memperingatkan tentang kaum terdahulu yang dianggap "menyembah" pendeta mereka karena mentaati hukum buatan manusia yang menyelisihi wahyu:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah...” (TQS at-Taubah [9]: 31)
Ketika ayat ini turun, Rasulullah saw. menjelaskan maksudnya kepada Adi bin Hatim r.a.:
بَلَى، إِنَّهُمْ حَرَّمُوْا عَلَيْهِمْ الْحَلاَلَ، وَأَحَلُّوْا لَهُمْ الْحَرَامَ، فَاتَّبِعُوْهُمْ، فَذَلِكَ عِبَادَتُهُمْ إِيَاهُمْ
“Benar (mereka menyembah para pendeta itu). Sungguh para pendeta itu telah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram bagi mereka, lalu mereka mengikutinya. Itulah bentuk ibadah (pengabdian) mereka kepada para pendeta tersebut.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan bahwa membuat hukum yang bertentangan dengan syariat Allah adalah bentuk menandingi Allah, dan mematuhinya adalah bentuk penyembahan kepada selain Allah.
Khatimah: Menuju Penerapan Islam Kaffah
Misi Rasulullah saw. adalah mengeluarkan manusia dari penghambaan kepada sesama hamba (manusia/hukum buatan manusia) menuju penghambaan mutlak kepada Allah semata.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
“Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia...” (TQS Yusuf [12]: 40)
Oleh karena itu, bukti jujurnya syahadat kita adalah dengan memperjuangkan tegaknya syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam bingkai kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Komentar