KUHAP Baru 2025 Sah: Kemenangan Polri, Lenyapnya 'Check and Balances', dan Ancaman Negara Kepolisian
Pendahuluan
Awal tahun 2025 diwarnai dengan dinamika politik hukum yang panas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat merasa "tertekan" oleh wacana penguatan Kejaksaan melalui prinsip Dominus Litis. Namun, realitas politik berputar 180 derajat di akhir tahun.
Pada tanggal 17 November 2025, DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Alih-alih memperkuat kontrol dan keseimbangan (check and balances), undang-undang ini justru mengukuhkan posisi Polri sebagai institusi superbody.
Dalam diskusi terbaru program MBS Membongkar Isu, Bung Insan dan Pengamat Politik Bung Agung Wisnuardana membedah makna politik di balik pengesahan ini. Apakah reformasi hukum kita sedang berjalan mundur menuju "Negara Kepolisian"?
Drama Politik: Dari Dominus Litis ke Superbody Polri
Bung Agung menyoroti adanya pertarungan institusional yang sengit antara Kejaksaan dan Kepolisian di masa transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo.
Awalnya, angin segar berhembus ke arah Kejaksaan. Banyak kasus besar (seperti korupsi timah dan Pertamina) dibongkar oleh Korps Adhyaksa, sementara Polri tampak pasif. Wacana RUU Kejaksaan dan draf awal KUHAP sempat ingin menempatkan Jaksa sebagai Dominus Litis—pengendali penuh perkara, di mana Polisi harus tunduk pada arahan Jaksa.
Namun, pasca tragedi kerusuhan Agustus 2025 yang memicu pembakaran kantor-kantor polisi, narasi berubah. Hasil akhirnya justru mengejutkan:
Pasal 6 & 7 KUHAP Baru: Menetapkan Polri sebagai penyidik utama untuk semua tindak pidana.
Harapan Kejaksaan menjadi koordinator penyidikan pupus seketika.
Pasal-Pasal Kontroversial: Matinya Due Process of Law
Mengapa KUHAP 2025 disebut regresif dan berbahaya bagi demokrasi? Bung Agung menguraikan beberapa pasal yang dianggap sebagai "kemenangan telak" Polri namun menjadi mimpi buruk bagi hak sipil:
1. Penahanan Sejak Tahap Penyelidikan (Pasal 5) Polisi kini diberi wewenang menangkap dan menahan orang sejak tahap penyelidikan (belum tersangka). Ini adalah preseden buruk yang membuka celah kesewenang-wenangan.
2. Penahanan Subjektif (Pasal 93) Seseorang bisa ditahan dengan alasan subjektif seperti "tidak kooperatif" atau "keterangan tidak sesuai fakta". Siapa yang menentukan fakta? Tentu saja penyidik. Ini sangat rentan dipolitisasi untuk membungkam pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
3. Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan (Pasal 155) Atas nama "keadaan mendesak", aparat bisa menggeledah dan menyita tanpa surat izin pengadilan terlebih dahulu. Hakim hanya dimintai persetujuan belakangan, mengubah fungsi hakim dari gatekeeper (penjaga) menjadi sekadar rubber stamp (stempel karet).
Reformasi Polri: Sekadar "Omon-Omon"?
Dengan disahkannya KUHAP ini, narasi reformasi Polri yang didengungkan pemerintahan Pak Prabowo dinilai oleh Bung Agung hanya sekadar "omon-omon" (omong kosong).
Faktanya, tidak ada pengurangan kewenangan. Justru, KUHAP ini menjadi benteng hukum yang melegalkan diskresi aparat yang sangat luas. Ketika institusi yang memiliki senjata diberi kewenangan hukum yang nyaris tanpa kontrol yudisial yang kuat, potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) menjadi tak terelakkan.
Perspektif Islam: Mencegah "Police State"
Lantas, bagaimana solusi idealnya? Bung Agung menawarkan perspektif dari kitab Nidzamul Hukmi Fil Islam untuk mencegah lahirnya Police State (Negara Kepolisian)—di mana polisi ibarat anjing penjaga yang bisa memakan tuannya (rakyat) sendiri.
Sistem Islam menawarkan pemisahan kekuasaan yang tegas:
Pemisahan Fungsi: Polisi (Syurthah) hanya fokus pada keamanan dalam negeri dan ketertiban umum. Mereka tidak boleh mengadili.
Otoritas Mutlak pada Qadhi (Hakim): Polisi tidak boleh menahan atau menggeledah secara independen. Segala upaya paksa yang merampas kemerdekaan seseorang harus atas izin dan perintah Hakim (Qadhi).
Lembaga Independen: Fungsi penyidikan mendalam dipisahkan dari kepolisian, misalnya melalui Mahkamah Madzalim untuk kasus kejahatan penguasa.
Dengan mekanisme ini, Islam menutup celah bagi aparat keamanan untuk menjadi alat politik penguasa atau bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
Penutup
Pengesahan KUHAP 2025 menjadi alarm keras bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Ketika kontrol yudisial melemah dan diskresi kepolisian menguat, kita patut waspada terhadap bangkitnya era di mana hukum menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Komentar