Oleh: Redaksi Program Fokus To The Point
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan infrastruktur modern, sebuah realitas sosial yang kontras masih terjadi di masyarakat. Ustaz Ismail Yusanto membuka pandangannya dengan menyoroti fakta menyedihkan yang baru saja didengarnya: kisah dua gadis yang berhari-hari tidak bisa berbuat apa-apa, hanya berbekal air minum di samping jenazah ibunya yang hampir membusuk. Peristiwa ini terjadi karena kemiskinan yang amat sangat, hingga mereka tidak memiliki kuasa atau kekuatan apapun untuk bertindak. Menurut Ustaz Ismail, kejadian seperti ini bukan hanya satu atau dua kasus, melainkan banyak terjadi.
Realitas inilah yang menjadi landasan awal ketika membedah wacana Presiden Prabowo yang menyatakan akan mengambil alih penuh proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) dan memasukkannya ke dalam kategori Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik, dengan dalih jangan menghitung untung rugi demi manfaat rakyat.
Perspektif Islam: Prioritas Kebutuhan Dasar
Menanggapi wacana tersebut, Ustaz Ismail Yusanto menjelaskan bahwa PSO memang merupakan prinsip penting dan menjadi kewajiban negara di manapun. Dalam perspektif Islam, politik diartikan sebagai riayah syu’unil ummah atau pengaturan kehidupan umat. Rakyat memiliki kebutuhan dasar pribadi (hajah asasiah) seperti sandang, papan, dan pangan, serta kebutuhan publik (hajah dharuriah) seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Namun, sebelum berbicara mengenai PSO dalam konteks kebutuhan publik, negara harus memastikan terpenuhinya kebutuhan asasiah yang sifatnya personal terlebih dahulu. Tidak boleh ada seorang pun di negeri ini yang tidak mendapatkan sandang, pangan, dan papan. Setelah hal ini tertangani, barulah negara bergerak pada pemenuhan kebutuhan penunjang kemajuan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
Saat ini, kondisi pendidikan dan kesehatan pun masih memprihatinkan. Masih banyak guru yang bergaji hanya Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, bangunan sekolah yang ambruk, serta sarana yang tidak memadai. Di bidang kesehatan, penyakit dasar seperti tipus, kolera, dan disentri masih dijumpai, ditambah dengan penyakit-penyakit baru. Akses layanan kesehatan dan pendidikan inilah yang semestinya menjadi prioritas berikutnya.
Transportasi Publik: Antara Kebutuhan dan Keadilan
Terkait transportasi, Ustaz Ismail menilai bahwa sektor ini juga memiliki tingkatan. Transportasi menyangkut sarana jalan, jembatan, hingga moda angkutan dari yang sederhana sampai yang canggih. Secara objektif, publik bisa menilai apakah sebuah layanan sudah layak disebut public service atau belum.
Jika kereta cepat dianggap sebagai PSO, Ustaz Ismail mempertanyakan letak "obligasi" atau kewajibannya. Sebuah layanan publik harus dilihat dari siapa sasarannya. Jika kereta tersebut mematok tarif sangat tinggi hanya untuk jarak 140–150 kilometer, maka yang dilayani hanyalah sebagian kecil publik. Sementara itu, biaya yang dikeluarkan negara sangatlah besar. Hal ini tentu berkaitan erat dengan isu ketidakadilan.
Menurut Ustaz Ismail, infrastruktur jalan memang sudah lebih bagus dibanding masa lalu, namun masih banyak jalan berlubang. Jalan arteri yang tidak berbayar semestinya harus sebagus jalan tol dalam artian memberikan akses mobilitas yang layak bagi masyarakat. Mayoritas publik lebih banyak menggunakan sarana transportasi biasa dibanding sarana canggih yang mahal. Oleh karena itu, prioritas seharusnya diberikan kepada sarana yang menyentuh masyarakat luas demi memenuhi prinsip keadilan.
Dugaan Motif Bisnis Properti dan Inkonsistensi Pendanaan
Kritik tajam juga diarahkan pada dugaan motif di balik proyek ini. Banyak pihak menuding bahwa di balik proyek kereta cepat sebenarnya terdapat proyek properti. Hal ini terlihat dari klaim pengembangan wilayah seperti Stasiun Tegalluar (Summarecon) atau rencana Stasiun Walini yang lahannya akan dikembangkan menjadi kota mandiri. Ustaz Ismail menilai, motif ini menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak sepenuhnya public service obligation untuk kepentingan rakyat luas, melainkan untuk memenuhi intensi bisnis properti dan pengembangan kota-kota mahal bagi pemilik modal.
Selain itu, terjadi inkonsistensi dalam skema pendanaan. Sejak awal, Presiden Jokowi menyatakan bahwa skema pendanaan adalah Business to Business (B2B), yang seharusnya minim peran pendanaan negara. Istilah PSO baru muncul belakangan setelah proyek ini mendapat banyak kritik dan rencana penggunaan APBN untuk menanggung utang mencuat. Ustaz Ismail menyebut istilah PSO kini seolah menjadi "tameng" legitimasi.
Oleh karena itu, diperlukan investigasi mendalam, mulai dari audit kebijakan (mengapa kebijakan bisa berubah), hingga audit hukum dan keuangan. Pengambil kebijakan tidak boleh berlindung di balik narasi yang berbeda dari janji awal.
Kalkulasi Alternatif: Apa yang Bisa Dibangun dengan Rp120 Triliun?
Sebagai penutup argumennya, Ustaz Ismail memaparkan data pembanding mengenai kelayakan dan keadilan penggunaan anggaran. Dana sekitar Rp120–130 triliun yang tersedot untuk kereta cepat sebenarnya bisa digunakan untuk pembangunan yang jauh lebih masif dan bermanfaat bagi rakyat banyak, antara lain:
Pengembangan KRL Jabodetabek dan Jogja-Solo: Yang melayani miliaran penumpang.
Elektrifikasi Jalur Kereta: Dana tersebut bisa membiayai elektrifikasi jalur kereta api normal sepanjang 6.036 kilometer.
Pembangunan LRT: Bisa membangun LRT sepanjang 163 kilometer.
Jalur Kereta Baru: Bisa membangun 2.051 kilometer jalur kereta api baru, yang sangat dibutuhkan jika dikembangkan di Sumatera, Kalimantan, atau Sulawesi.
Sangat ironis ketika uang sebesar itu hanya digunakan untuk jalur sepanjang 150 kilometer (Jakarta-Bandung) yang dinikmati oleh segelintir orang. Bagi Ustaz Ismail, fakta ini menunjukkan ketidakadilan yang nyata. Menyebut proyek ini sebagai Public Service Obligation adalah sesuatu yang absurd di tengah banyaknya kebutuhan mendesak masyarakat lainnya.

Komentar