MabdaHouse

Polemik Polisi Rangkap Jabatan: Antara Krisis Profesionalisme dan Pengangkangan Putusan

Ilustrasi Polemik Polisi Rangkap Jabatan Sipil dan Analisis Hukumnya
Sumber: Dokumentasi Pribadi / Ilustrasi Isu Birokrasi

Poin Utama Artikel Ini:

  • Isu Krusial: Meningkatnya tren anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di instansi sipil (Kementerian/Lembaga).
  • Dampak Hukum: Potensi pelanggaran terhadap UU Kepolisian dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Dampak Birokrasi: Munculnya fenomena "Double Unprofessionalism" dan demotivasi di kalangan ASN karir.

Wacana mengenai Polisi Rangkap Jabatan Sipil kembali mencuat ke permukaan dan memicu perdebatan sengit di ruang publik. Kritik keras baru-baru ini dilontarkan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, pada 17 November 2025. Ia menyoroti inkonsistensi tata kelola pemerintahan yang dinilai semakin "longgar" terhadap etika birokrasi dan supremasi sipil.

Kritik tersebut bukan tanpa dasar. Pernyataan Kompolnas yang terkesan memberikan "lampu hijau" bagi anggota Polri aktif untuk mengisi pos-pos sipil dinilai sebagai langkah mundur dalam reformasi birokrasi. Mengapa isu ini begitu berbahaya bagi integritas negara?

Tinjauan Hukum: Benturan Antara UU Polri dan Realitas Lapangan

Untuk memahami masalah ini secara objektif, kita perlu merujuk pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Praktik rangkap jabatan ini sebenarnya berpotensi menabrak aturan main yang telah ditetapkan:

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Pasal 28 ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK, termasuk yang terbaru disinggung sebagai Putusan MK No. 114 Tahun 2025, menegaskan sifat final and binding larangan tersebut.

Namun, realitasnya sering terjadi legal loophole (celah hukum) dengan dalih "penugasan khusus". Hal ini menciptakan preseden buruk: jika penegak hukum (Polisi) dapat menafsirkan aturan demi kepentingan institusi, bagaimana masyarakat bisa mempercayai objektivitas penegakan hukum lainnya?

Analisis Dampak: Fenomena "Ketidakprofesionalan Ganda"

Direktur Pamong Institut, Bung Rocky, menggunakan istilah menarik untuk menggambarkan kekacauan ini: Double Unprofessionalism. Ini adalah kondisi di mana negara dirugikan di dua sektor sekaligus:

1. Defisit Layanan Keamanan

Tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ketika perwira-perwira terbaik "diekspor" ke kementerian, institusi Polri kehilangan sumber daya manusia terbaiknya untuk fokus pada penegakan hukum.

2. Defisit Kompetensi Teknis Birokrasi

Memimpin instansi sipil (seperti Kementerian Perhubungan atau Perdagangan) membutuhkan basis pendidikan dan keahlian teknis yang spesifik, bukan keahlian komando militeristik. Akibatnya, terjadi proses "belajar dari nol" yang menghambat kinerja kementerian terkait.

"Apabila suatu urusan tidak diserahkan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." — Sebuah peringatan tentang pentingnya meritokrasi.

Devaluasi Sekolah Kedinasan dan Masa Depan ASN

Salah satu dampak yang jarang dibahas namun sangat fatal adalah hancurnya sistem karir ASN. Negara memiliki institusi pendidikan spesifik seperti IPDN, Sekolah Tinggi Transportasi, hingga Politeknik Statistik.

Apa yang terjadi ketika lulusan terbaik sekolah-sekolah ini mendapati bahwa jabatan puncak di instansi mereka justru diisi oleh Jenderal Polisi aktif?

  • Demotivasi Massal: ASN kehilangan semangat berprestasi karena jenjang karir tertutup oleh pihak eksternal.
  • Pragmatisme Pendidikan: Orang tua akan cenderung menghindari sekolah keahlian dan lebih memilih jalur Akpol, semata-mata karena "bisa menjabat di mana saja".

Kesimpulan: Mengembalikan Supremasi Sipil dan Profesionalisme

Persoalan Polisi Rangkap Jabatan Sipil bukan sekadar masalah administrasi, melainkan masalah etika bernegara. Prinsip "The Right Man in The Wrong Place" yang terjadi saat ini harus dihentikan.

Pemerintah perlu kembali menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Putusan MK harus dijalankan secara mutlak, bukan ditafsirkan ulang. Mengembalikan Polri ke barak penegakan hukum dan membiarkan sipil mengelola administrasi negara adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan profesionalisme kedua institusi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah polisi boleh menjabat sebagai bupati atau gubernur?

Sesuai aturan UU Pilkada dan UU Polri, anggota polisi aktif harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Apa dasar hukum larangan polisi rangkap jabatan?

Dasar utamanya adalah UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sumber & Referensi Resmi:

Artikel ini disusun berdasarkan analisis data dan rujukan peraturan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang: UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Regulasi ASN: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Putusan Pengadilan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait Jabatan Rangkap TNI/Polri.
  • Pernyataan Tokoh: Cuitan Akun X Said Didu (@msaid_didu) tanggal 17 November 2025.
  • Analisis Pakar: Pandangan Politik & Birokrasi oleh Rocky Gerung (Pamong Institut).

Komentar