MabdaHouse

Urgensi dan Keadilan Memutuskan Perkara dengan Hukum Allah

Urgensi dan Keadilan Memutuskan Perkara dengan Hukum Allah

Dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, peran seorang hakim atau pemutus perkara sangatlah krusial. Seorang hakim memegang tanggung jawab besar dalam menentukan nasib seseorang. Namun, landasan apa yang seharusnya digunakan untuk memutuskan sebuah perkara agar tercipta keadilan yang hakiki?

Di dalam Al-Qur'an, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan panduan yang tegas bahwa segala keputusan hukum harus dikembalikan kepada apa yang telah diturunkan-Nya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Maidah.

Perintah Memutuskan dengan Hukum Allah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 48:

فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ.

“...Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu...” (QS. Al-Maidah: 48)

Perintah ini memberikan ketenangan dan kejelasan bagi seorang hakim. Ketika seorang hakim memutuskan perkara berdasarkan syariat, ia memiliki sandaran yang kokoh, yakni wahyu Ilahi, bukan sekadar logika manusia atau produk hukum buatan penjajah.

Problematika Hukum Buatan Manusia

Mari kita bandingkan dengan realitas hukum positif yang seringkali merupakan warisan kolonial (seperti hukum Belanda). Ketika seorang hakim memvonis seseorang dengan hukuman penjara—misalnya 5 atau 10 tahun—muncul pertanyaan mendasar: Atas dasar apa angka tersebut ditetapkan?

Dampak dari keputusan ini seringkali merembet pada masalah sosial lain. Jika terpidana adalah kepala keluarga, maka anak dan istrinya akan terlantar, kehilangan nafkah, dan kehilangan sosok ayah.

Lebih jauh lagi, kelak di Yaumil Hisab (Hari Perhitungan), setiap hakim akan diadili oleh Allah. Ketika Allah bertanya, "Atas dasar apa engkau memvonis dia 10 tahun penjara?"

Jika jawabannya bersandar pada undang-undang buatan manusia (penjajah/kafir), maka hakim tersebut akan kesulitan memberikan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Tidak ada legitimasi ilahiah yang bisa menyelamatkannya.

Keadilan dan Ketentraman dalam Syariat Islam

Berbeda halnya ketika hukum ditegakkan berdasarkan Syariat Islam. Sebagai contoh dalam kasus pencurian, Allah telah menetapkan hukum hudud (potong tangan) dengan syarat-syarat pembuktian yang ketat (terbukti sah dan meyakinkan).

Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 38:

 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38)

Dalam perspektif akhirat, penerapan hukum ini justru menjadi penyelamat bagi sang hakim. Ketika kelak ditanya oleh Allah mengapa ia memotong tangan si fulan, ia dapat menjawab dengan penuh keyakinan:

"Ya Allah, bukankah Engkau yang memerintahkannya? Karena Engkau yang memerintahkan, pastilah Engkau meridhoinya."

Jawaban ini adalah bentuk ketundukan total yang mendatangkan ridho Allah. Seorang hakim tidak perlu mereka-reka hukuman berdasarkan hawa nafsu atau konsultan manusia, melainkan cukup taat pada konstitusi langit.

Kesempurnaan Kalimat Allah: Benar dan Adil

Mengapa hukum Allah disebut paling adil? Karena hukum Allah adalah kebenaran mutlak yang tidak mengandung cacat. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-An’am ayat 115:

 وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا ۚ لَّا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ 

Artinya: “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur'an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An'am: 115)

Mengenai ayat ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan makna shidqan (benar) dan 'adlan (adil):

"Benar dalam setiap kabar yang disampaikan (oleh Al-Qur'an), dan Adil dalam setiap perintah serta larangan-Nya."

Islam dan Politik Hukum

Dari paparan di atas, jelaslah bahwa Islam tidak hanya mengatur urusan ritual ibadah, tetapi juga membahas urusan politik (siyasah) dan hukum. Islam memberikan pedoman bagi para penguasa dan hakim tentang bagaimana seharusnya perkara diputuskan.

Memutuskan perkara dengan hukum Allah adalah manifestasi keimanan yang menjamin keadilan di dunia dan keselamatan di akhirat. Sebaliknya, berpaling dari hukum-Nya menuju hukum buatan manusia hanya akan menyisakan keraguan dan pertanggungjawaban yang berat di hadapan Sang Pencipta. 

Komentar