MabdaHouse

Akhir Era Dwifungsi? Polemik Putusan MK dan Larangan Polisi Menjabat Posisi Sipil

 


Palu Hakim Konstitusi yang Mengubah Peta Birokrasi

Pada Kamis, 13 November 2025, ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi sejarah baru dalam tata kelola birokrasi Indonesia. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini memiliki implikasi hukum yang sangat fundamental: Anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil hanya bermodalkan penugasan. Satu-satunya jalan legal untuk menjabat di luar struktur kepolisian adalah dengan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memurnikan profesionalisme Polri dan menjaga meritokrasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, seperti reformasi besar lainnya, putusan ini memicu gelombang resistensi dan interpretasi ganda di kalangan elit.

Akar Masalah: Ketidakpastian Hukum dan Karir ASN

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansur, MK menilai bahwa frasa penugasan Kapolri telah mengaburkan substansi hukum. Adanya celah "penugasan" menciptakan ketidakjelasan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Dampaknya sangat serius:

  1. Ketidakpastian Internal Polri: Tidak ada kejelasan kriteria bagi anggota yang bisa "lompat pagar" ke instansi sipil.

  2. Merusak Jenjang Karir ASN: Kehadiran perwira aktif di jabatan sipil menutup peluang karir bagi ASN yang telah meniti jenjang dari bawah, menciptakan ketidakadilan dalam birokrasi.

Dalam perspektif Islam, ketidakjelasan aturan dan ketidakadilan dalam penempatan jabatan adalah hal yang dilarang. Islam menekankan pentingnya menempatkan sesuatu pada tempatnya (proporsionalitas). Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil...” (QS. An-Nisa [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa jabatan adalah amanah yang harus diberikan kepada ahlinya (yang berhak), bukan berdasarkan kekuasaan atau privilese semata.

Resistensi Institusi: Antara Kepatuhan dan Pembiaran

Meskipun putusan MK bersifat final and binding (mengikat), respons di lapangan menunjukkan adanya tarik-ulur. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa putusan wajib dilaksanakan namun menegaskan prinsip non-retroaktif (tidak berlaku surut).

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, memberikan sinyal bahwa penarikan anggota dari jabatan sipil masih bergantung pada laporan Tim Kelompok Kerja (Pokja). Sikap ini menuai kritik tajam karena terkesan mengulur waktu.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), memperingatkan bahwa penundaan eksekusi putusan ini dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional. Transisi memang diperlukan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk melanggengkan praktik yang sudah dinyatakan salah oleh konstitusi.

Rasulullah SAW mengingatkan bahaya menyerahkan urusan kepada mereka yang bukan ahlinya atau melalui cara yang tidak patut:

“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” Sahabat bertanya: “Bagaimana menyia-nyiakannya?” Rasulullah menjawab: “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)

Jabatan sipil memiliki kompetensi spesifik yang berbeda dengan kompetensi kepolisian (keamanan dan penegakan hukum). Memaksakan personel aktif tanpa alih status sama dengan menyalahi prinsip the right man on the right place.

Cherry Picking Hukum dan Bahaya Konflik Kepentingan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyoroti fenomena cherry picking dalam ketaatan hukum. Institusi cenderung patuh pada putusan MK jika menguntungkan, namun mencari celah jika merugikan kepentingan mereka.

Lebih jauh, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Wana Alamsyah memperingatkan bahaya laten dari praktik ini: Konflik Kepentingan.

Penempatan polisi aktif di pos-pos strategis sipil berpotensi:

  1. Menjadi alat kontrol kekuasaan.

  2. Memberikan proteksi hukum jika terjadi perkara korupsi atau pidana di instansi tersebut.

  3. Memicu abuse of power (penyalahgunaan wewenang).

Islam sangat keras menutup celah konflik kepentingan ( Sadd al-Dzari’ah). Seorang pemimpin atau pejabat dilarang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan kelompok atau melindungi kesalahan.

Rasulullah SAW bersabda mengenai integritas pejabat:

“Barangsiapa yang kami angkat di antara kalian untuk memegang suatu jabatan, lalu ia menyembunyikan dari kami (meskipun) sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan/korupsi) yang akan ia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan transparansi total dan larangan menggunakan jabatan untuk kepentingan terselubung.

Suara Publik: Dukungan Mutlak untuk Reformasi

Data dari Continuum Indef menunjukkan bahwa 83,96% percakapan warganet bernada positif mendukung putusan MK ini. Ini adalah bukti bahwa rakyat merindukan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari bayang-bayang dwifungsi aparat keamanan.

Kesimpulan: Menanti Ketegasan Eksekusi

Keputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah tonggak koreksi total terhadap manajemen SDM Polri dan ASN. Pertanyaan besarnya kini tertuju pada Kapolri dan pemerintah: Kapan 300-an perwira aktif yang kini duduk di kursi sipil akan ditarik atau pensiun dini?

Menunda pelaksanaan putusan ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mencederai amanah rakyat. Dalam Islam, menunda-nunda kewajiban (termasuk kewajiban hukum) adalah bentuk kezaliman.

“Menunda-nunda (pembayaran/penunaian hak) bagi orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Negara hukum menuntut kepatuhan tanpa syarat. Polisi harus kembali ke khittahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum, bukan sebagai penguasa pos-pos sipil.


Komentar