Menurut data-data resmi yang dipaparkan, penyebab utama bencana bukanlah semata karena faktor cuaca ekstrem seperti angin siklon, melainkan karena kerusakan ekologis masif yang diakibatkan oleh ulah tangan manusia.
1. Sumatera Barat (Sumbar)
Deforestasi: Tercatat deforestasi atau penggundulan hutan yang menyebabkan kehilangan tutupan lahan mencapai kurang lebih 740.000 hektar dari 2021 hingga 2024.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai): Tiga DAS utama yang hulunya sudah rusak di sekitar Kota Padang adalah Sungai Ay Dingin, Kuranji, dan Arau.
Aktivitas Ekstraktif: Kerusakan hulu sungai ini terjadi akibat pembukaan lahan besar-besaran untuk kepentingan pertambangan, perumahan, dan ilegal production lainnya.
Dampak: Ketika terjadi hujan deras, ketiadaan tutupan lahan menyebabkan aliran permukaan (run-off) menjadi sangat cepat, membawa gerusan tanah dan kayu-kayu (erosi) ke sungai, memicu banjir dan longsor skala besar.
2. Sumatera Utara (Sumut)
Bencana di Sumut kali ini merupakan yang terbesar dalam 35 tahun terakhir, melanda Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Aktivitas Ekologis Perusak: Terjadi pembukaan lahan yang masif di daerah aliran sungai (DAS) bagian atas.
Data Pembukaan Lahan:
Tahun 1990-2000: 26.223 hektar lahan terbuka.
Tahun 2000-2010: Tambahan 10.672 hektar lahan terbuka.
Total 1990-2024: Penambahan kebun sawit sebesar 42.034 hektar.
Penanaman kayu ekaliptus (untuk Hutan Tanaman Industri/HTI), yang notabene bukan jenis pohon penyerap air skala besar.
Teridentifikasi 298 lubang tambang, menunjukkan pembukaan lahan penambangan yang jauh lebih luas.
DAS Terdampak: Dua DAS utama yang terdampak adalah Batang Toru dan Sibundang, di mana banyak perusahaan HTI, sawit, dan pertambangan besar (seperti penambangan emas oleh Arrcourt Resources) beroperasi.
3. Aceh
Aceh juga mengalami kerusakan lingkungan yang terjadi dalam waktu lama akibat investasi ekstraktif, termasuk:
Penambangan emas.
Penggundulan hutan skala luas untuk penambangan dan kegiatan lain, baik legal maupun ilegal.
Kerusakan Hulu Sungai: Sama seperti wilayah lain, pembukaan lahan sering terjadi di wilayah hulu, menimbulkan masalah serius di daerah aliran sungai, seperti di Aceh Utara dan Bireun.
Hubungan Sistem Negara dengan Bencana
Muncul pertanyaan kritis: Apakah data kerusakan lingkungan ini merupakan penyebab utama, dan apakah ada kaitannya dengan sistem yang diterapkan oleh negara?
Bung Agung menjelaskan bahwa secara teknis, ilmu lingkungan memiliki instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan daya tampung dan daya dukung lingkungan (berapa persen lahan yang boleh dibuka). Namun, masalahnya adalah:
“Persoalan teknis ini seringkali dikalahkan oleh pergerakan sistem ekonomi yang diberlakukan di suatu tempat.”
Sistem di Indonesia saat ini berupaya mempermudah masuknya investor asing dan swasta (terutama di usaha ekstraktif seperti tambang, sawit, dan HPH/HTI). Untuk menarik investasi, syarat-syarat terkait izin lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), seringkali dikurangi, terutama pasca Undang-Undang Omnibus Law.
Hal ini terjadi karena lingkungan tidak mendatangkan keuntungan finansial dan bahkan menambah biaya perbaikan. Fokus utama adalah pertumbuhan ekonomi, sehingga lingkungan diabaikan.
Kapitalisme dan Korupsi Izin Ekstraktif
Sistem yang mengutamakan investasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa memedulikan lingkungan adalah sistem kapitalisme. Sistem ini bergelindan erat dengan sistem politik melalui apa yang disebut korupsi izin usaha ekstraktif:
Perusahaan-perusahaan ekstraktif seringkali menjadi cukong (penyandang dana) bagi pemenangan Pilkada, Pilpres, atau anggota dewan.
Sebagai kompensasi, para pemenang pemilu (elected official) harus menyiapkan perizinan yang memberikan ruang bagi cukong-cukong industri ekstraktif tersebut untuk mengekstraksi sumber daya alam secara berlebihan.
Perpaduan antara demokrasi yang merusak (politik uang) dan ekonomi kapitalis yang merusak memunculkan korporatokrasi, menghasilkan izin-izin eksploitasi yang melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Solusi Tuntas: Kembali pada Sistem Islam (Khilafah Islamiah)
Untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan sistematis, Bung Agung menawarkan tiga solusi fundamental yang hanya dapat dijamin terlaksana di bawah sistem Islam:
1. Tunduk pada Keputusan Ilmiah (KLHS)
Siapapun pemangku kepentingan harus tunduk pada keputusan ilmiah terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembukaan lahan, untuk alasan apapun (industri, perumahan), harus disiplin mengikuti hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
2. Perubahan Tata Kelola Kepemilikan Sumber Daya Alam
Dalam sistem yang berlaku, sumber daya alam bisa menjadi milik negara atau individu, yang semuanya bersaing untuk pertumbuhan ekonomi. Solusinya adalah mengubah tata kelola:
Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak (termasuk hutan dan air) harus dimiliki oleh rakyat secara keseluruhan (Kepemilikan Umum).
Pengelolaannya harus mengedepankan kemaslahatan publik dan tunduk pada keputusan-keputusan ilmiah, karena keputusan ilmiah menjadi penjamin kemaslahatan rakyat.
3. Menempatkan Lingkungan Hidup Sebagai Penjamin Kehidupan
Lingkungan hidup tidak boleh dilihat sekadar materi untung-rugi. Ia harus ditempatkan sebagai penjamin keberlanjutan kehidupan manusia. Dalam Islam, lingkungan hidup mendapat perhatian serius karena perusakannya menimbulkan kemapsadatan (kerusakan/bahaya).
Ketiga hal ini tidak mungkin terlaksana dalam sistem demokrasi-kapitalisme, karena:
Kajian ilmiah akan tunduk pada politik.
Kepemilikan umum bisa diprivatisasi (diindividualisasi).
Lingkungan diabaikan karena tidak menghasilkan uang.
Jaminan Sistem Islam
Sistem yang dapat menjamin tiga poin ini adalah Sistem Islam yang menerapkan Syariah Islam secara Kaffah (menyeluruh).
| Prinsip Syariah | Penjelasan dan Dalil Terkait |
| Kemaslahatan Publik & Keputusan Ilmiah (Sistem Pemerintahan) | Dalam mengambil keputusan, sistem Islam merujuk pada keahlian (Kubaro') dan kemaslahatan umat. Pengelolaan SDA harus tunduk pada ahli lingkungan. |
| Kepemilikan Umum (Milik Rakyat) | Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak (seperti air, hutan luas, dan bahan tambang) adalah milik umum, dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan individu atau swasta. |
| Hadits terkait Kepemilikan Umum (Air, Padang Rumput, Api/Tambang): | |
| عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ | |
| "Dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Kaum Muslimin berserikat (bersekutu) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (bahan bakar/bahan tambang).'" (HR. Abu Dawud) | |
| Perlindungan Lingkungan (Menghindari Kerusakan) | Islam melarang segala bentuk kerusakan (kemapsadatan) di muka bumi. Eksploitasi yang merusak daya dukung lingkungan adalah tindakan yang dilarang karena merugikan banyak orang. |
| Ayat terkait Larangan Berbuat Kerusakan: | |
| وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا | |
| "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS. Al-A'raf: 56) |
Khilafah Islamiah—sebagai sistem politik yang menjamin terlaksananya Syariah Islam—adalah solusi tuntas untuk mengurangi risiko bencana lingkungan, memitigasinya, dan bahkan mencegahnya di masa mendatang.

Komentar