Oleh: Tim Redaksi (Berdasarkan Wawancara dengan Fajar Kurniawan, Senior Analyst PKAD)
Kabupaten Banyuwangi selama ini dikenal dengan pesona "Sunrise of Java" dan keindahan pariwisata alamnya. Namun, di balik panorama yang memukau, bumi Blambangan ternyata menyimpan potensi mineral berkelas dunia. Setelah dikenal sebagai penghasil emas, kini terungkap fakta baru yang mengejutkan: Banyuwangi memiliki potensi tambang tembaga terbesar ketiga di Indonesia.
Temuan ini membawa angin segar sekaligus kekhawatiran mendalam. Di satu sisi, ada potensi ekonomi yang luar biasa. Di sisi lain, bayang-bayang kerusakan ekologi dan ketidakadilan sosial bagi masyarakat lokal menjadi ancaman nyata. Bagaimana seharusnya kita menyikapi anugerah sumber daya alam ini? Apakah rakyat akan sejahtera, atau justru hanya menjadi penonton di tengah pesta para oligarki?
Harta Karun di Tumpang Pitu: Fakta dan Data Terbaru
Berdasarkan laporan Mineral Resources Estimate per Maret 2024 yang disampaikan oleh manajemen PT Bumi Suksesindo (BSI)—anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)—kawasan Tujuh Bukit atau Tumpang Pitu menunjukkan peningkatan jumlah cadangan mineral yang signifikan.
Data menunjukkan terdapat potensi 8,2 juta ton tembaga dan 22,9 juta ons emas. Angka ini menempatkan proyek Tumpang Pitu sebagai salah satu aset pertambangan paling strategis di Indonesia, bersanding dengan raksasa tambang lainnya seperti Freeport di Papua dan Amman Mineral di Sumbawa.
Namun, besarnya angka ini memunculkan pertanyaan kritis: Seberapa besar dampak positifnya bagi rakyat, dan seberapa besar risiko yang harus ditanggung?
Benturan Kepentingan: Hutan Lindung, Pariwisata, dan Tambang
Secara geografis dan ekologis, kawasan Tumpang Pitu sejatinya adalah kawasan hutan lindung milik Perhutani. Hutan ini memiliki fungsi esensial sebagai penyangga kehidupan, penyedia air bersih, penghasil oksigen, dan benteng alami dari bencana banjir serta tanah longsor.
Namun, karena adanya kandungan mineral, status kawasan ini "dipinjamkan" melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Secara regulasi, perusahaan diwajibkan mengganti lahan yang dibuka dengan rasio 1:2 (membuka 1 hektar, mengganti 2 hektar reboisasi di tempat lain).
Meski secara hukum terpenuhi, Fajar Kurniawan, Analis Senior PKAD, memberikan catatan kritis. "Mengganti luasan lahan mungkin bisa dilakukan, tetapi mengembalikan fungsi ekologis adalah hal yang mustahil dilakukan secara instan," ujarnya. Hutan lindung di Tumpang Pitu memiliki karakteristik unik yang tidak bisa digantikan oleh hutan tanaman baru di lokasi berbeda.
Kawasan ini dinilai sangat fragile (rentan) karena menjadi titik temu tiga kepentingan yang saling bertolak belakang:
Pariwisata: Berdekatan langsung dengan objek wisata internasional Pantai Pulau Merah.
Masyarakat Pesisir: Menjadi ruang hidup bagi 1.000 hingga 1.200 nelayan.
Pertambangan: Aktivitas ekstraktif skala besar.
Sejarah mencatat, pada tahun 2017 pernah terjadi banjir lumpur yang menerjang hingga ke kawasan Pantai Pulau Merah akibat curah hujan tinggi yang tidak mampu ditahan oleh tanggul perusahaan. Ini menjadi bukti bahwa risiko ekologis bukanlah isapan jempol semata.
Transisi ke Tambang Bawah Tanah (Underground Mining)
Saat ini, metode penambangan yang dilakukan adalah tambang terbuka (open pit mining). Diperkirakan cadangan oksida (emas dan perak di permukaan) akan habis sekitar tahun 2030. Oleh karena itu, perusahaan kini tengah menyiapkan infrastruktur untuk Underground Mining guna mengambil cadangan tembaga dan emas porfiri yang berada jauh di dalam perut bumi.
Transisi ini menuntut standar keselamatan yang jauh lebih tinggi. Risiko terowongan runtuh, keselamatan kerja (K3), dan manajemen limbah (tailing) harus menjadi prioritas utama agar tidak menambah daftar panjang bencana industri di Indonesia.
Kritik Sistemik: Rakyat Dapat Remah, Oligarki Dapat Berkah
Salah satu sorotan tajam dalam pengelolaan tambang ini adalah minimnya manfaat langsung yang diterima rakyat. Saham Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi yang awalnya merupakan hibah sebesar 10% (golden share), kini terdilusi (menyusut) menjadi sekitar 4,4% seiring dengan Initial Public Offering (IPO) dan aksi korporasi induk perusahaan.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi negara saat ini, keuntungan terbesar niscaya mengalir kepada pemilik modal (investor swasta/asing). Rakyat, sebagai pemilik kedaulatan atas tanah air, seringkali hanya mendapatkan "remah-remah" berupa dana CSR (tanggung jawab sosial), peluang kerja buruh kasar, atau usaha kecil di sekitar tambang, sementara triliunan rupiah keuntungan dibawa lari ke luar daerah.
Fajar Kurniawan menegaskan, "Selama paradigma pengelolaannya adalah kapitalistik, di mana swasta menjadi pemilik konsesi dan pengendali utama, maka mustahil keadilan sosial dan kemakmuran rakyat dapat terwujud."
Solusi Fundamental: Perspektif Islam dalam Pengelolaan SDA
Islam memiliki pandangan yang tegas dan visioner mengenai pengelolaan sumber daya alam. Dalam pandangan Islam, tambang yang jumlahnya melimpah (seperti emas dan tembaga di Banyuwangi) dikategorikan sebagai Kepemilikan Umum (Milkiyah Ammah).
Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ : فِي الْكَلَإِ ، وَالْمَاءِ ، وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api (energi)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits ini menjadi landasan bahwa sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk barang tambang yang depositnya besar (ma'dinul 'idd), haram hukumnya diprivatisasi atau diserahkan kepemilikannya kepada swasta, apalagi asing.
Bagaimana Mekanismenya?
Negara sebagai Pengelola Tunggal: Negara wajib hadir sebagai wakil umat untuk mengelola tambang tersebut, mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi.
Swasta Hanya sebagai Kontraktor: Pihak swasta boleh dilibatkan, namun hanya sebatas kontraktor yang dibayar sesuai jasanya (misalnya jasa pengeboran atau konstruksi), bukan sebagai pemilik konsesi yang berhak atas hasil tambang.
Hasil untuk Kemaslahatan Umat: Seluruh keuntungan bersih dari tambang harus dikembalikan kepada rakyat. Bentuknya bisa berupa pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan), layanan pendidikan gratis, kesehatan gratis, hingga subsidi energi.
Hal ini sejalan dengan peringatan Allah SWT agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hashr [59]: 7)
Penutup: Mengembalikan Hak Rakyat
Potensi emas dan tembaga di Banyuwangi adalah ujian bagi kita semua. Apakah kita akan membiarkannya dikeruk demi keuntungan segelintir elite (oligarki) dengan meninggalkan kerusakan lingkungan bagi warga lokal? Ataukah kita berani mendorong perubahan mendasar menuju tata kelola yang sesuai dengan syariat dan keadilan?
Penyelamatan kekayaan alam Indonesia tidak cukup hanya dengan perbaikan teknis atau regulasi lingkungan semata. Diperlukan perubahan paradigma dari sistem kapitalisme—yang menghalalkan privatisasi SDA—menuju sistem Islam yang memuliakan manusia dan menjaga alam sebagai amanah Allah SWT.
Saatnya kekayaan alam Banyuwangi, dan Indonesia pada umumnya, kembali ke tangan pemilik sejatinya: Rakyat.
Artikel ini disarikan dari diskusi antara Bung Nanang dan Bung Fajar Kurniawan (Analis Senior PKAD).

Komentar