Antara Duka dan Seruan Taubat
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) pada awal Desember ini telah menorehkan duka mendalam. Ratusan nyawa melayang, ratusan lainnya hilang, dan ribuan warga terpaksa mengungsi. Di tengah suasana berkabung ini, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyerukan ajakan Taubatan Nasuha kepada para pejabat, khususnya tiga menteri terkait, sebagai bentuk penyesalan atas kinerja yang belum sempurna.
Pernyataan ini disampaikan dalam forum Workshop Kepala Sekolah SMK Go Global di Bandung. Cak Imin menilai tobat nasuha adalah langkah perbaikan kinerja pemerintah. Namun, muncul pertanyaan mendasar di benak publik: Apakah seruan moral ini cukup untuk menghentikan pembalakan liar, mengembalikan fungsi hutan, dan mencegah terulangnya bencana? Ataukah ini sekadar retorika di tengah kegagalan mitigasi?
Esensi Taubat: Bukan Sekadar Lisan, Tapi Perbaikan Total
Secara syariat, ajakan untuk bertaubat saat tertimpa musibah adalah hal yang benar. Namun, bagi seorang pejabat publik (penguasa), tobat tidak cukup hanya dengan penyesalan di hati atau lisan. Ia harus dibuktikan dengan kebijakan politik (siyasah) yang nyata.
Allah SWT berfirman mengenai kerusakan yang terjadi akibat ulah manusia:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS. Ar-Rum [30]: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa bencana seringkali berkorelasi dengan "tangan manusia" (kebijakan/perbuatan). Oleh karena itu, Taubatan Nasuha bagi penguasa harus dimanifestasikan dalam bentuk:
Audit Perizinan: Menghentikan izin tambang dan perkebunan yang merusak.
Penegakan Hukum: Menindak tegas korporasi pembakar hutan atau pembalak liar.
Pemulihan Lingkungan: Melakukan reboisasi massal dan perbaikan tata ruang.
Tanpa langkah konkret, ucapan agamis dari pejabat hanya akan terdengar sebagai pengalihan isu dari kegagalan tata kelola lingkungan.
Legalisasi Bencana: Buah Pahit Kapitalisme
Tragedi di Sumatera mengindikasikan adanya fenomena "Legalisasi Bencana Ekologis". Ini adalah kondisi di mana kerusakan alam terjadi bukan karena faktor alam semata, melainkan karena restu kebijakan atau pembiaran yang terstruktur.
Indikatornya terlihat jelas:
Izin tambang, logging, dan perkebunan diberikan terlalu mudah tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat.
Lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi hutan.
Tata ruang yang menabrak kondisi geografis wilayah rawan bencana.
Akar masalahnya adalah paradigma Kapitalisme-Liberal dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Dalam sistem ini, hutan dan alam dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi untuk mengeruk keuntungan (cuan), mengabaikan keberlangsungan ekologis dan keselamatan rakyat.
Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain:
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Memberikan izin kepada korporasi yang merusak alam adalah bentuk nyata dari "membahayakan orang lain" (rakyat) yang dilarang keras dalam Islam.
Tanggung Jawab Kolektif dan Rantai Kebijakan
Siapa yang bertanggung jawab? Dalam sistem sekuler saat ini, tanggung jawab seringkali dilempar antar instansi. Namun, sejatinya ini adalah tanggung jawab kolektif (collective responsibility) dalam rantai pemerintahan.
Menteri ESDM: Bertanggung jawab atas izin tambang yang merusak.
Menteri LHK: Bertanggung jawab atas perlindungan hutan yang gundul.
Menteri PUPR: Bertanggung jawab atas infrastruktur dan tata ruang.
Presiden & Kepala Daerah: Sebagai pemegang otoritas tertinggi regulasi.
Jika pola kebijakan eksploitatif ini terus dipelihara, maka banjir dan longsor bukan lagi "musibah alam", melainkan akumulasi dari kebijakan yang zalim. Rakyat menuai sengsara, sementara segelintir oligarki menikmati hasil kerukan bumi.
Solusi Fundamental: Kembali pada Tata Kelola Islam
Solusi atas bencana ekologis tidak bisa parsial (hanya menanam pohon), tetapi harus menyentuh akar kebijakan. Islam memiliki konsep yang jelas dalam pelestarian lingkungan:
1. Hutan adalah Kepemilikan Umum (Milkiyah Ammah) Dalam Islam, hutan, air, dan energi adalah milik rakyat yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan umum, bukan diprivatisasi oleh swasta atau asing. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ketika hutan dikelola sebagai milik umum, negara tidak akan mudah menyerahkannya pada korporasi rakus yang merusak ekosistem demi profit pribadi.
2. Larangan Membuat Kerusakan (Fasad) Allah SWT melarang keras perusakan bumi yang sudah diciptakan dengan seimbang:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya...” (TQS. Al-A'raf [7]: 56)
Implementasinya adalah moratorium izin tambang di wilayah rentan, penegakan hukum pidana berat bagi perusak lingkungan, dan tata ruang berbasis risiko bencana.
3. Perubahan Mindset Kita harus meninggalkan mindset kapitalistik yang eksploitatif menuju mindset riayah (pengurusan) ala Islam. Alam adalah amanah Allah yang harus dijaga adab dan kelestariannya.
Bencana di Sumatera adalah peringatan keras. Seruan tobat pejabat tidak boleh berhenti di mimbar pidato. Ia harus turun menjadi kebijakan yang berani melawan arus oligarki perusak lingkungan.
Selama kita tidak mengatur kehidupan dan alam ini dengan Syariat Islam, maka keseimbangan alam akan terus terganggu, dan manusia akan terus menuai bencana yang berulang. Semoga musibah ini menjadi momentum bagi bangsa ini untuk benar-benar kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dalam ritual ibadah maupun dalam tata kelola negara.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan Tambahan (Fakta Terkini):kondisi geografis Indonesia yang berada di "Ring of Fire" dan data WALHI yang kerap menunjukkan deforestasi akibat ekspansi sawit dan tambang sebagai penyebab utama banjir bandang di wilayah Sumatera dalam satu dekade terakhir.

Komentar