Di era revolusi digital saat ini, teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah berkembang sangat pesat, khususnya dalam kemampuan Generative AI yang mampu menciptakan gambar, lukisan, dan video yang sangat realistis hanya melalui perintah teks (prompt). Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan umat Islam mengenai batasan syariah dalam memanfaatkan teknologi ini.
Tulisan ini menguraikan hukum syara’ terkait penggunaan AI dalam menggambar makhluk bernyawa, memanipulasi foto, dan membuat video, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban pertanyaan tertanggal 18 Jumada al-Akhirah 1447 H (09/12/2025 M).
1. Pandangan Islam Terhadap Teknologi AI
Secara prinsip, keberadaan teknologi AI merupakan bukti keagungan Allah SWT yang telah mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya. Manusia kini mampu menundukkan mesin dan algoritma untuk melakukan tugas-tugas rumit.
Allah SWT berfirman:
عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
"Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya." (TQS. Al-‘Alaq: 5).
AI adalah "pintu besar" bagi kemajuan sains. Ia hanyalah alat (wasilah) yang hukum penggunaannya bergantung pada tujuan pemanfaatannya. Ia bisa digunakan untuk kebaikan (kesehatan, militer, pendidikan) dan bisa pula digunakan untuk keburukan (kezaliman, penipuan, merusak akhlak). Oleh karena itu, hukumnya bergantung pada fakta penggunaannya.
2. Definisi dan Hukum Dasar Taswir (Menggambar)
Untuk memahami hukum gambar hasil AI, kita harus kembali pada definisi At-Taswir dalam Islam dan membedakan mana yang diharamkan dan mana yang dibolehkan.
A. Taswir yang Diharamkan
Secara bahasa, Taswir adalah mewujudkan rupa makhluk yang menyerupai ciptaan aslinya. Hukumnya adalah Haram jika memenuhi kriteria berikut:
Objeknya adalah Makhluk Bernyawa (dzawatul arwah), seperti manusia dan hewan.
Merupakan hasil upaya peniruan/menyerupai (mudhahaah) ciptaan Allah.
Dalil-dalil Pengharaman:
Hadits Ibnu Abbas RA:
«مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَداً»B. Taswir yang Dibolehkan
Pengharaman taswir dikhususkan pada makhluk bernyawa (yang memiliki ruh). Adapun menggambar benda tidak bernyawa seperti pohon, pemandangan alam, gunung, atau benda mati, hukumnya Mubah (boleh).
Rasulullah SAW bersabda:
«فإِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلاً فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ»
“Jika engkau harus melakukannya (menggambar), maka buatlah gambar pohon dan apa-apa yang tidak memiliki jiwa.” (HR. Muslim).
3. Perbedaan Antara Fotografi dan Gambar Buatan (Digital/AI)
Memahami fakta (tahqiqul manath) dari cara kerja alat sangat penting dalam menentukan hukum. Terdapat perbedaan mendasar antara fotografi dan menggambar (baik manual maupun digital).
A. Fotografi (Al-Futughrafi)
Fotografi pada dasarnya adalah Mubah. Alasannya, fotografi adalah penangkapan bayangan atau refleksi zat yang nyata, sama seperti cermin. Ia bukan proses "menciptakan/meniru" dari ketiadaan, melainkan "memindahkan" atau merefleksikan objek yang sudah ada secara persis (naql dzat). Selama objek yang difoto bukan hal yang haram (seperti aurat), maka fotografi diperbolehkan karena tidak masuk dalam kategori mudhahaah (menandingi ciptaan Allah).
B. Gambar Digital (Hand-Drawing/Computer Graphics)
Menggambar di komputer menggunakan mouse atau stylus (tanpa AI) tetap dikategorikan sebagai "menggambar dengan tangan" yang membutuhkan usaha manusia untuk meniru bentuk makhluk hidup. Maka, hukum menggambar makhluk bernyawa secara digital adalah Haram, karena unsur peniruan (mudhahaah) ciptaan Allah terpenuhi di situ, dan semakin mirip hasilnya, semakin besar dosa peniruannya.
4. Hukum Penggunaan AI Generatif (Teks ke Gambar/Video)
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, penggunaan AI (Generative AI) untuk membuat gambar atau video dirinci sebagai berikut:
A. Membuat Gambar Baru (Prompt-to-Image)
Jika seseorang memasukkan teks ke program AI untuk menciptakan gambar makhluk bernyawa (manusia/hewan) yang sebelumnya tidak ada, atau memodifikasinya hingga menyerupai makhluk hidup, maka hukumnya Tidak Boleh (Haram).
Meskipun dilakukan oleh algoritma, perintah asalnya adalah permintaan untuk membuat visualisasi makhluk bernyawa. Output yang dihasilkan adalah bentuk peniruan (taswir) yang menyerupai ciptaan Allah. Ini masuk dalam ancaman dalil: "orang-orang yang menandingi ciptaan Allah".
B. Deepfake dan Manipulasi Realitas
Jika AI digunakan untuk memanipulasi video atau foto tokoh nyata (misal: membuat video Presiden atau Ulama sedang melakukan pidato yang tidak pernah mereka lakukan, atau mengubah wajah/pakaian seseorang), maka hal ini mengandung keharaman yang berlipat:
Haram karena Taswir: Memodifikasi fitur wajah/tubuh adalah bentuk peniruan ciptaan yang mengubah ciptaan asli.
Haram karena Kebohongan, Penipuan, dan Kemudaratan: Menampilkan seseorang tidak sesuai fakta aslinya adalah kedustaan (kidzb) dan penipuan (khadi'ah).
Dalil larangan manipulasi/penipuan:
«الْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ»
“Tipu daya itu tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari).C. Dosa yang Lebih Besar (Pemberatan Hukum)
Dosa penggunaan AI ini menjadi jauh lebih besar dan pelakunya semakin berdosa jika digunakan untuk:
Memvisualisasikan Para Nabi dan Rasul: Membuat gambar atau video yang mengatasnamakan para Nabi adalah tindakan kriminal terhadap risalah kenabian, tidak menghormati kedudukan mereka yang suci, dan merupakan kezaliman besar.
Mempromosikan Kekufuran dan Kemaksiatan: Membuat gambar/video yang menebar ide kufur, pornografi, membuka aurat, atau fitnah.
5. Kesimpulan dan Fakta Terkini
Fakta Terkini dalam Dunia AI (Kontekstualisasi):
Teknologi saat ini memungkinkan konversi teks-ke-video atau gambar yang sangat realistis.
Berdasarkan hukum di atas, menggunakan alat AI untuk men-generate gambar manusia (walaupun tokoh fiktif) tetap jatuh pada hukum Taswir yang Diharamkan karena sifatnya mudhahaah (meniru anatomi makhluk hidup ciptaan Allah).
Fitur yang mengubah elemen foto asli (seperti mengubah ekspresi wajah orang yang sudah meninggal, atau mengganti tubuh seseorang) juga dilarang jika objeknya makhluk bernyawa dan mengandung unsur manipulasi fakta.
Ringkasan Hukum:
Fotografi Murni: Halal (karena sekadar refleksi/cermin, bukan taswir secara syar'i).
AI Generatif (Objek Makhluk Bernyawa): Haram (karena termasuk aktivitas menggambar/meniru ciptaan Allah).
AI Generatif (Objek Pemandangan/Benda Mati): Halal.
Manipulasi Video (Deepfake): Haram (karena mengandung unsur Taswir yang diharamkan serta unsur Kebohongan dan Penipuan).
Seorang Muslim wajib berhati-hati dalam menggunakan teknologi ini. Kecanggihan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar batasan syara', terutama dalam hal mudhahaah (menandingi ciptaan Allah) dan menjaga kejujuran informasi.
Wallahu a’lam wa ahkam.
Komentar