Oleh: Tim Redaksi (Berdasarkan Diskusi Insan Maulana & Agung Wisnu Wardana)
Dunia energi dan hukum Indonesia kembali diguncang oleh skandal besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, tengah membidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp285 triliun ini menjadi sorotan utama, tidak hanya karena nominalnya yang fantastis—melampaui kerugian negara dalam kasus PT Timah—tetapi juga karena keterlibatan nama-nama lama dalam lingkaran mafia migas.
Anatomi Kasus: Dari Petral hingga Pertamina Patra Niaga
Penyidikan ini berfokus pada periode tahun 2021 hingga 2023. Namun, benang merah kasus ini ditarik jauh ke belakang, mengaitkan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang eks-Petral dengan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang fenomenal, Muhammad Riza Chalid.
Dalam ekspose kasus, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah nama penting sebagai pihak yang terlibat, di antaranya:
- Alvian Nasution (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023).
- Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat Niaga).
- Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014).
- Toto Nugroho (Senior Vice President Integrated Supply Chain 2017-2018).
- Dwi Sudarsono (Vice President Crude Product Trading & Commercial).
- Arif Sukmana (Terkait PT Pertamina International Shipping).
Selain pejabat internal, pihak swasta juga terseret, termasuk manajer dari PT Mahameru Kencana Abadi dan Trafigura. Modus operandi yang disorot meliputi pengadaan minyak dan sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM). Jaksa menduga para terdakwa telah memperkaya pihak tertentu, yakni Gading Ramadan Joedo, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan Muhammad Riza Chalid sebesar Rp2,9 triliun hanya dari kegiatan sewa terminal BBM di Merak.
Dinamika Penegakan Hukum: Kejagung vs KPK
Salah satu poin menarik dari pengungkapan kasus ini adalah aktor penegak hukumnya. Kasus megakorupsi ini ditangani oleh Kejaksaan Agung, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat kebijakan, Agung Wisnu Wardana, menilai hal ini sebagai anomali sekaligus indikator peta politik hukum di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ada dugaan persepsi publik bahwa terjadi tarik-menarik kepentingan kelembagaan. Kejagung terlihat jauh lebih agresif ("gercep") dibandingkan KPK dalam membongkar kasus-kasus kakap belakangan ini, mulai dari PT Timah hingga Pertamina Gate.
Muncul analisis bahwa "kendali" politik Presiden mungkin lebih efektif berjalan di jalur Kejaksaan Agung dibandingkan di KPK, yang kerap dinilai memiliki dinamika internal yang lebih kompleks dan tumpang tindih.
Celah Korupsi: Disparitas Suplai dan Permintaan
Mengapa korupsi di sektor ini begitu masif dan berulang? Jawabannya terletak pada "Anatomi Pertamina Gate" yang berakar pada kebutuhan dasar energi nasional.
Indonesia memiliki kebutuhan minyak mentah (crude oil) sekitar 1,8 juta barel per hari. Sementara itu, produksi dalam negeri (lifting) terus menurun, hanya berkisar di angka 800 ribu hingga 1 juta barel per hari (angka optimis).
Defisit yang besar ini memaksa Indonesia untuk melakukan impor secara masif. Di celah impor inilah—mulai dari proses pengadaan, trading, pengapalan (shipping), hingga distribusi—para pemburu rente bermain. Posisi Pertamina Patra Niaga sebagai sub-holding yang menangani trading dan distribusi menjadi sangat strategis dan rawan manipulasi.
Skeptisisme Publik: Penegakan Hukum atau "Ganti Pemain"?
Meskipun langkah Kejaksaan Agung patut diapresiasi, skeptisisme tetap membayangi. Publik belajar dari kasus-kasus sebelumnya, seperti kasus PIK 2 yang dinilai "hangat-hangat tahi ayam", atau kasus PT Timah yang meskipun heboh di awal, vonis akhirnya sering kali tidak sekeras retorika politiknya.
Pertanyaan besarnya adalah: Apakah pembongkaran skandal Rp285 triliun ini murni penegakan hukum untuk menyelamatkan uang negara, atau sekadar mekanisme "ganti pemain" dalam struktur oligarki migas? Apakah hukum akan benar-benar menyentuh aktor intelektual utama seperti Riza Chalid, atau hanya berhenti pada operator lapangan?
Tanpa transparansi dan konsistensi, jargon pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya berakhir sebagai omon-omon (bual kosong) belaka.
- Diskusi Media: Dialog antara Insan Maulana dan Agung Wisnu Wardana.
- Topik: "Update Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Patra Niaga & Dinamika Kejaksaan Agung".
- Data Utama: Pernyataan Jampidsus Febri Adriansyah terkait kerugian negara Rp285 Triliun dan daftar tersangka pejabat Pertamina Patra Niaga serta afiliasi Riza Chalid.

Komentar