MabdaHouse

Waspada Mafia Tanah Incar 65.000 Hektar Sawah Pasca Banjir Sumatera

Ilustrasi desa rusak akibat banjir bandang Sumatera, ancaman mafia tanah incar sawah korban banjir - Analisis Bung Roki Ilustrasi dampak banjir bandang yang memicu krisis agraria di Sumatera. (Sumber: Dok. Pribadi/Bung Roki)

Ditulis oleh Admin | 4 Januari 2026 | Kategori: Berita Nasional, Hukum Agraria

Waspada Mafia Tanah Incar 65.000 Hektar Sawah Korban Banjir: Analisis Bung Roki

Banjir besar yang melanda wilayah Sumatera tidak hanya menyisakan duka mendalam dan kerugian material, namun juga membuka celah bagi ancaman baru yang tak kalah serius: Mafia Tanah. Di tengah kekacauan pasca-bencana, ribuan hektar lahan pertanian dan pemukiman yang batas-batasnya hilang tersapu air kini menjadi target empuk klaim sepihak pihak tak bertanggung jawab.

Fenomena ini bukan isapan jempol belaka. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi sengketa lahan pasca-bencana. Bagaimana modus operandi mafia tanah ini bekerja? Dan bagaimana perspektif pakar serta pandangan Islam menanggapi karut-marut agraria ini? Simak ulasan mendalam berikut ini.

Ancaman Nyata: 65.000 Hektar Sawah Terancam Hilang

Bencana alam seringkali menjadi momen "panen raya" bagi para spekulan dan mafia tanah. Ketika dokumen pertanahan hanyut dan pemilik lahan mengungsi, di situlah celah hukum dimainkan.

Data Fakta Lapangan:
  • Terdapat sekitar 65.000 hektar lahan sawah yang tertimbun lumpur dan terancam musnah produktivitasnya.
  • Hilangnya patok atau batas fisik tanah secara massal membuat status kepemilikan menjadi kabur (blurred ownership).
  • Kondisi chaos ini dimanfaatkan sindikat mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat ganda atau mengklaim lahan tak bertuan.

Analisis Bung Roki: Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Janji

Direktur Pamong Institute, Bung Roki, dalam wawancara eksklusifnya menyoroti kompleksitas dampak bencana ini. Beliau menekankan bahwa bencana hidrometeorologi seperti ini membawa dampak ikutan berupa kekacauan administrasi pertanahan yang fatal jika tidak segera ditangani.

1. Masalah Batas Tanah yang Bergeser dan Musnah

Banjir bandang dan longsor secara harfiah mengubah topografi wilayah. Sungai berpindah aliran, bukit menjadi rata, dan sawah menjadi rawa. Dalam hukum agraria, kondisi ini memicu sengketa batas yang pelik.

"Di situlah fungsi negara untuk hadir memberikan penyelesaian berupa penegasan batas (rekonstruksi batas), memfasilitasi mediasi, dan jika tanahnya musnah secara fisik, negara wajib merelokasi dan memberikan tanah pengganti." - Bung Roki.

2. Modus Operandi Mafia Tanah Pasca-Bencana

Bung Roki memperingatkan bahaya masuknya pihak ketiga yang menunggangi konflik antar warga. Mafia tanah jarang bekerja sendiri; mereka adalah sindikat terorganisir yang kerap melibatkan oknum aparat desa hingga pertanahan.

Modusnya meliputi:

  • Memalsukan surat keterangan tanah (SKT) yang diklaim hilang terbawa banjir.
  • Mengklaim tanah terlantar yang ditinggal mengungsi pemiliknya.
  • "Main mata" dengan oknum aparat untuk menerbitkan sertifikat baru di atas tanah sengketa.

Kritik Konstitusional: Antara Pasal 33 UUD 1945 dan Realita

Secara konstitusional, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, Bung Roki menilai realita di lapangan justru kontradiktif:

  • Jutaan hektar lahan subur justru dikuasai segelintir korporasi besar (asing dan aseng) melalui Hak Guna Usaha (HGU).
  • Keuntungan ekonomi dinikmati segelintir elit, sementara dampak kerusakan ekologis (seperti banjir dan longsor akibat deforestasi) ditanggung rakyat kecil.
  • Falsafah ekonomi kapitalisme yang berorientasi profit maksimal seringkali mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

Solusi Agraria dalam Perspektif Islam

Sebagai alternatif solusi fundamental, Bung Roki memaparkan bagaimana sistem Islam memandang kepemilikan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Sistem ini dinilai lebih adil dan menjamin keberlanjutan.

1. Larangan Menelantarkan Tanah (Ihyaul Mawat)

Dalam Islam, tanah memiliki fungsi sosial yang kuat. Tanah tidak boleh dijadikan komoditas spekulasi yang dibiarkan menganggur (idle). Aturannya tegas: Jika tanah ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut, negara berhak mengambil alih (mencabut hak milik) dan memberikannya kepada warga lain yang mampu mengolahnya.

2. Konsep Kepemilikan Umum (SDA)

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: Kepemilikan Individu, Kepemilikan Negara, dan Kepemilikan Umum. Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah ruah masuk dalam kategori Kepemilikan Umum.

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput (hutan/lahan), air, dan api (energi)." (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis ini, hutan, tambang, dan sumber air strategis haram diprivatisasi atau diserahkan kepada swasta. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan seluruh keuntungannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik, bukan masuk ke kantong korporasi.

Kesimpulan dan Langkah Kedepan

Bencana banjir di Sumatera adalah peringatan keras (warning) bagi pemerintah untuk mengevaluasi total kebijakan agraria dan tata ruang. Negara harus bergerak cepat memproteksi hak tanah korban bencana sebelum dicaplok mafia, serta kembali pada amanat konstitusi dan nilai-nilai keadilan Ilahi dalam mengelola kekayaan alam nusantara.

Komentar