MabdaHouse

Kritik Tajam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) Indonesia-Amerika: Ancaman Kedaulatan Negara?

Kritik Tajam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) Indonesia-Amerika: Ancaman Kedaulatan Negara?

Jakarta - Kesepakatan perdagangan internasional kembali menjadi sorotan publik. Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat belakangan ini memicu pro dan kontra. Banyak pihak menilai kesepakatan ini tidak hanya sekadar mengatur masalah tarif dan ekspor-impor, melainkan membawa risiko signifikan terhadap kedaulatan ekonomi, supremasi hukum, hingga hajat hidup masyarakat luas.

Ilustrasi dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat

Ilustrasi: Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) Indonesia-Amerika

Dalam program kajian Focus to the Point, Ustaz Ismailo memberikan analisis dan kritik mendalam terkait dokumen perjanjian setebal 45 halaman tersebut. Berdasarkan pandangannya, draf perjanjian ini dinilai jauh dari prinsip kesetaraan yang seharusnya menjadi fondasi dari sebuah perjanjian "timbal balik".

Bukan Perjanjian Timbal Balik, Melainkan Ketundukan

Secara harfiah, Agreement on Reciprocal Trade mengisyaratkan adanya keuntungan dua arah. Idealnya, kedua belah pihak duduk setara, saling membutuhkan, dan berbagi risiko serta keuntungan secara proporsional. Namun, analisis terhadap dokumen perjanjian tersebut justru memperlihatkan dominasi kepentingan Amerika Serikat.

"Nyata sekali bahwa ini sebenarnya bukan sebuah perjanjian yang resiprokal, melainkan sudah merupakan ketundukan. Jika disebut sebagai timbal balik, kenyataannya semuanya berpusat pada kepentingan Amerika Serikat, dan Indonesia hanya mengikuti," tegas Ustaz Ismailo dalam pemaparannya.

Poin-Poin Kritis dalam Perjanjian ART Indonesia-AS

Terdapat sejumlah klausul krusial dalam perjanjian ini yang berpotensi merugikan posisi Indonesia di kancah global maupun domestik. Berikut adalah rincian pembahasannya:

1. Kewajiban Mengikuti Sanksi Pihak Ketiga (Equivalent Restrictive Effect)

Klausul equivalent restrictive effect memaksa Indonesia untuk tunduk pada sanksi yang diterapkan Amerika Serikat terhadap negara ketiga. Jika sebuah entitas atau negara masuk dalam daftar hitam AS, Indonesia wajib menghindarinya. Sebagai contoh, pelarangan ekspor semikonduktor ke Tiongkok. Meskipun Indonesia memiliki hubungan baik dengan negara tersebut, kesepakatan ini memaksa Indonesia untuk ikut memusuhi tanpa hak untuk mempertanyakan alasannya.

2. Belanja Wajib Ratusan Triliun dan Ancaman Kedaulatan Pangan

Salah satu poin yang paling menuai kritik adalah adanya kewajiban belanja (mandatory purchase) bagi Indonesia senilai 33 miliar dolar AS (sekitar Rp500 triliun lebih). Ironisnya, tidak ada kewajiban serupa bagi Amerika Serikat untuk menyerap produk dari Indonesia.

Lebih jauh, komoditas yang wajib dibeli sudah ditentukan, termasuk jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, hingga batu bara. Kewajiban mengimpor beras, jagung, dan daging sapi dinilai bertentangan secara diametral dengan kampanye swasembada dan kedaulatan pangan yang kerap digaungkan pemerintah. Demikian pula dengan kewajiban impor batu bara, padahal Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia.

3. Kehilangan Potensi Pendapatan dari Pajak Digital

Perjanjian ini disorot karena tidak mengakomodasi opsi digital yang krusial bagi perekonomian modern. Tidak ada klausul terkait pajak layanan digital (digital services tax), pembagian pendapatan (revenue sharing), lokalisasi data, maupun transfer teknologi.

Dengan 280 juta pengguna internet, data masyarakat Indonesia berpotensi dimanfaatkan oleh platform asing tanpa memberikan timbal balik pendapatan bagi negara. Hal ini berbanding terbalik dengan kebijakan di negara maju seperti Australia yang mewajibkan platform asing membayar kompensasi atas konten lokal yang mereka manfaatkan.

4. Hilangnya Wewenang Regulasi Nasional (BPOM dan Sertifikasi Halal)

Dalam sektor regulasi kesehatan dan konsumsi, Indonesia diwajibkan menerima produk asal AS—seperti daging dan obat-obatan—secara otomatis setelah disertifikasi oleh lembaga AS (seperti FDA). Indonesia kehilangan hak untuk melakukan pemeriksaan ulang saat barang masuk.

"Pertanyaannya, di mana letak kedaulatan kita? Negara yang berdaulat seharusnya berhak melakukan pemeriksaan ulang demi memastikan prosesnya sesuai dengan kepentingan nasional kita," ungkapnya mengkritisi peran krusial BPOM yang seolah dinegasikan.

5. Monopoli Tambang dan Hak Pembatalan Sepihak

Di sektor pertambangan, perjanjian ini memberikan hak kepemilikan absolut bagi AS tanpa adanya kewajiban divestasi saham, sebuah kondisi yang dinilai menabrak Undang-Undang Minerba nasional. Lebih tidak berimbang lagi, Amerika Serikat diberikan hak untuk membatalkan perjanjian ini sewaktu-waktu secara sepihak jika dianggap tidak menguntungkan, sementara hak pembatalan tersebut tidak diberikan kepada Indonesia.

6. Intervensi pada Infrastruktur Telekomunikasi 5G/6G

Perjanjian ini juga menyentuh aspek strategis seperti infrastruktur telekomunikasi 5G dan 6G. Indonesia diwajibkan untuk berkonsultasi dengan AS dalam pengadaannya, dan hasil konsultasi tersebut bersifat mengikat. Hal ini memberikan AS kontrol tidak langsung terhadap "saraf komunikasi" vital Indonesia di era digital.

7. Keuntungan Tarif yang Semu

Jika diukur dari asas untung-rugi (cost and benefit), keuntungan Indonesia dari perjanjian ini dipertanyakan. Sempat dijanjikan adanya penurunan tarif ekspor sebesar 19%. Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, dan justru berbalik menjadi kenaikan tarif sebesar 10% (menjadi total 29%). Hal ini membuat posisi tawar Indonesia semakin lemah tanpa ada keuntungan nyata yang bisa dinikmati.

Kesimpulan

Analisis terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) menunjukkan ketidakseimbangan yang fatal dalam hubungan bilateral ini. Banyaknya tuntutan yang memberatkan Indonesia, bertabrakan dengan undang-undang nasional, serta potensi ancaman terhadap kedaulatan pangan dan hukum, membuat perjanjian ini lebih menyerupai bentuk ketundukan daripada kerja sama yang saling menguntungkan. Evaluasi mendalam oleh lembaga legislatif (DPR) dan transparansi kepada publik sangat mendesak diperlukan demi menjaga kepentingan nasional jangka panjang.


Sumber Referensi:
Video YouTube: Fokus to the Point - Kritik Agreement on Reciprocal Trade

Komentar