Amnesti Bagi Koruptor dalam Pandangan Islam: Bolehkah?

Korupsi, atau dalam bahasa Arab disebut al-fasad al-maali wa al-idaari, merupakan kejahatan yang merugikan banyak pihak, baik secara materi maupun moral. Tindakan ini mencakup berbagai bentuk, seperti suap, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap amnesti (pengampunan) yang diberikan kepada koruptor?

Korupsi Bukan Pencurian (Sariqah)

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami perbedaan antara korupsi dan pencurian (sariqah) dalam hukum Islam. Pencurian memiliki definisi dan rukun khusus, yaitu:

  • Mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.
  • Harta yang dicuri mencapai nisab tertentu.
  • Harta diambil dari tempat penyimpanan yang lazim.
  • Tidak ada syubhat (keraguan) dalam kepemilikan harta tersebut.

Korupsi, di sisi lain, melibatkan tindakan yang lebih kompleks dan beragam, sehingga tidak dapat disamakan dengan pencurian.

Sanksi bagi Koruptor (Ta'zir)

Karena korupsi bukan pencurian, maka sanksi yang diberikan bukan Had, melainkan Ta'zir. Ta'zir adalah hukuman yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi (hakim). Bentuk-bentuk Ta'zir antara lain:

  • Hukuman mati.
  • Cambuk.
  • Penjara.
  • Denda.
  • Perampasan aset.

Selain itu, koruptor juga wajib mengembalikan harta yang telah dikorupsi kepada pemiliknya.

Amnesti bagi Koruptor: Pandangan Ulama

Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai amnesti bagi koruptor:

  • Pandangan pertama: Jika korupsi dianggap sebagai pencurian, maka amnesti tidak dibolehkan. Hal ini karena Had merupakan hak Allah, yang tidak dapat digugurkan.
  • Pandangan kedua: Jika korupsi tidak dianggap sebagai pencurian, maka amnesti mungkin dibolehkan dalam kerangka Ta'zir, tetapi dengan syarat tidak melibatkan hak manusia lain. Karena korupsi umumnya melibatkan hak manusia lain, maka amnesti tidak dibenarkan.

Hukuman yang Seharusnya

Berdasarkan pandangan di atas, hukuman yang seharusnya diberikan kepada koruptor adalah:

  • Pengembalian harta yang dikorupsi.
  • Ta'zir yang sesuai dengan kejahatannya, seperti perampasan aset atau denda.
  • Negara (Khalifah/Qadhi) berwenang menentukan jenis dan lama hukuman Ta'zir.

Kesimpulan

Korupsi adalah kejahatan besar yang merugikan masyarakat luas. Hukum Islam memberikan sanksi tegas bagi koruptor, baik berupa pengembalian harta maupun hukuman Ta'zir. Amnesti bagi koruptor sangat dibatasi, terutama jika melibatkan hak manusia lain.

Referensi:

  • Al-Muhami Syaikh Abdurrahman al-Maliki, Nidzam al-‘Uqubat.
  • Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah.
  • Al-Qadhi al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah